Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan mafia tanah dalam penanganan kasus sebidang tanah di Ujung Menteng, Cakung Barat, Jakarta Timur. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Pidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, penanganan kasus mafia tanah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan nomor LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 dengan pelapor Remon Arka selaku Dirut PT. Salve Veritate.
“Melaporkan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat, dalam proses pembuatan SK Pembatalan 38 SHGB atas nama PT. Salve Veritate berikut turunannya dan proses penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim yang diduga dilakukan oleh saudara Jaya (mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta),” tutur Andi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021)strong seperti dilansir Liputan6.com
Menurut Andi, pada 12 April 2021 penyidik telah menetapkan mantan Lurah Cakung Barat inisial RD sebagai tersangka lantaran telah membuat Surat Keterangan Lurah palsu dan digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan SK Pembatalan SHGB PT Salve Veritate. Kini RD telah divonis bersalah dalam tindak pidana pemalsuan surat.
“Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan selanjutnya berdasarkan hasil gelar perkara 21 Oktober 2021 telah merekomendasikan untuk menetapkan 15 pelaku lain sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat juncto menyuruh melakukan, turut serta melakukan, juncto membantu melakukan tindak pidana,” jelas dia.
Nirina Zubir dan keluarganya diduga menjadi korban kasus mafia tanah. Pelakunya merupakan orang yang dulu merawat Almarhumah Ibunda Nirina. Akibat kasus ini, Nirina mengalami kerugian belasan Miliar Rupiah.
Libatkan Banyak Pegawai BPN
Hasilnya, Andi melanjutkan, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, antara lain warga sipil, MS; pensiunan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta, M; dan pegawai BPN Kanwil DKI Jakarta, KW. Sementara tujuhSementara tujuh lainnya merupakan pegawai BPN Jakarta Timur yaitu Y, EBS, M, TPH, SL, T, dan W.
“Dalam dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dikarenakan telah membuat surat/dokumen yang isinya tidak benar/tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dijadikan dasar dalam penerbitan SK Pembatalan 38 SHGB berikut turunannya atas nama PT. Salve Veritate dan penerbitan SHM No. 04931/Cakung L.77.852 M2 atas nama Abdul Halim atas bidang tanah yang terletak di Ujung Menteng, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur,” Andi menandaskan.