Bantah Program ZIS Dalam Bantuan Pangan BPN Kelurahan Menteng, BAZNAS : Akan Kami Investigasi !!

0Shares

Foto : Subhan Murtadla, S.Ag., M.E.

Bogor, radarindonesia.id – Dugaan pungli berkedok tiket Baznas pada acara pembagian bantuan pangan berupa beras dari Badan Pangan Nasional (BPN) gelombang tiga melalui Perum Bulog yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lingkungan RW 11 Kelurahan Menteng, Kota Bogor, mendapat respon dari pengurus Baznas kota Bogor.

Dalam keterangannya pada awak media, Wakil Ketua Baznas kota Bogor menyanggah hal tersebut dan menegaskan akan melakukan investigasi ke lapangan.”Terkait dengan berita di Menteng itu, tidak ada program seperti itu,” ujar Subhan Murtadla selaku Wakil Ketua 1 Baznas Kota Bogor pada Kamis (8/6).

Subhan menegaskan bahwa Baznas sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU, dalam menjalankan tugas dan fungsinya menganut tiga prinsip dasar, yaitu Aman Regulasi, Aman Syar’i, dan Aman NKRI.

Logikanya menurut Subhan, BAZNAS sendiri dalam programnya memberikan dan menyalurkan ZIS untuk masyarakat tidak mampu berupa sembako ,bantuan kesehatan, bantuan pendidikan dan lain-lain.

“Eta mah kupon gerakan infak, diterbitkan waktu bulan puasa, didistribusikan ke UPZ, tidak ada program seperti bansos, apalagi dipotong, infak itu kesadaran, keikhlasan, bukan dipaksa,” ungkap Subhan menanggapi adanya kupon berlogo Baznas yang dijadikan alasan panitia bansos dalam mengutip potongan Rp. 5 ribu – Rp.10 ribu/KPM.

“Harus dicek kelapangan, yang pasti, yang berhak untuk menghimpun ZIS adalah UPZ (Unit Pengumpul Zakat) dan memiliki SK,” tegasnya.

BACA JUGA :   Operasi Zebra Semeru 2023 Polresta Malang Kota Selama 2 Pekan Resmi Digelar

“Tim Baznas akan cek ke lapangan, kalau pun perlu, kita turunkan sembako bagi masyarakat yang tidak mampu di wilayah itu,” tambahnya.

“Saya baru baca di berita, tim Baznas akan melakukan investigasi ke lapangan. Yang pasti program itu yang dimuat di berita tidak ada, karena dalam menunaikan Zakat, Infak dan Sedekah itu kesadaran dari masing-masing individu,” pungkasnya.

Klarifikasi yang disampaikan pengurus Baznas tersebut sebagai respon tayangan berita yang ada di kupasmerdeka.com

Sebagai informasi, untuk optimalisasi dalam penghimpunan dan pendistribusian ZIS, Baznas Kota Bogor, membetuk Unit Pengumpul ZIS di setiap lembaga, seperti lembaga pendidikan, yayasan, pesantren, dinas, BUMD, Kelurahan, organisasi kesehatan, kemasyarakatan dan lain-lain.

Karena satu-satu nya lembaga yang memiliki otoritas atau kewenangan membentuk UPZ sebagai payung hukum dalam menghimpun ZIS. Pada bulan suci Ramadhan lalu, Baznas menggerakkan potensi UPZ dengan gerakan Bogor Berzakat dan Berinfak. Setiap UPZ diberikan SK Kepengurusan dan Nomor Registrasinya, sebagai lembaga yang memiliki legalisasi hukumnya.

Terkait Lurah Menteng mengatakan sudah disetorkan ke BAZNAS sejumlah uang yang dimintai oleh pengurus tersebut, Wakil Ketua 1 BAZNAS Kota Bogor mengatakan sampai saat ini belum ada konfirmasi dari UPZ. (Rezki)

Sumber : Kupasmerdeka.com

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *