Oma Dari Manado Minta Perlindungan Hukum Ke Kemenko Polhukam Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Di Makassar

0Shares

JAKARTA – Tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah Anny Anna Maria bersama kuasa hukumnya Upe Taufani Mokoagow mendatangi Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Juni 2023.

Langkah tersebut ditempuh untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah pihaknya kirim ihwal permohonan perlindungan hukum atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Anny ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 21 Juni 2022 atas laporan yang dibuat oleh Iwan Kurniawan Hamid.

“Maksud kedatangan kami menindaklanjuti surat yang sudah kami juga kirimkan ke Bareskrim terkait perlindungan penanganan penyidikan Polrestabes Makassar terhadap Anny yang dijadikan tersangka,” ucap Upe kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam pada Kamis, 22 Juni 2023.

Ia pun meminta agar Polrestabes Makassar bertindak profesional dalam memproses laporan dugaan tindak pidana. Menurut Upe, penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu prematur.

“Menurut kami penetapan tersangka itu terlalu prematur karena ada pelapor melaporkan Anny dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang memberikan keterangan palsu dan pemalsuan. Yang dilaporkan sertifikat hak milik Anny yang pertama terbit tahun 1964,” ucap dia.

Dengan bermacam cara, dia melanjutkan ada pihak yang bermohon agar sertifikat tersebut dibatalkan atas dasar warga negara asing (WNA) tidak berhak mendapatkan sertifikat hak milik (SHM).

BACA JUGA :   50 Anggota Polresta Malang Kota Yang Naik Pangkat Lakukan Sujud Syukur

“Agraria Makassar waktu itu melakukan pembatalan, tapi sepihak. Kemudian berapa kali peralihan, di atas lahan itu sudah terbit atas nama Lukas (lewat kuasa hukumnya). Nah Lukas melaporkan bu anny terkait Pasal 263, karena dia duga sertifikat atas nama Anny palsu padahal di BPN online masih on,” ucapnya.

Upe menegaskan ada tiga poin dasar pertimbangan di dalam putusan Pengadian Tinggi Makassar, yakni orang tua Anny merupakan WNI, pembatalan agraria pada 1963 dinyatakan perbuatan melawan hukum, serta dinyatakan bahwa di dalam suatu objek ada dua sertifikat.

Sesuai edaran Mahkamah Agung dan jurisprudensi, menurut Upe, maka sertifikat yang pertama kali muncul itu kekuatan hukumnya lebih kuat dibandingkan yang muncul belakangan.

Ia juga menilai ada keganjilan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kok perdata masih jalan, pidana dipaksakan? Padahal sertifikat waktu masuk gugatan sampai pengadilan tinggi itu yang dipakai dan majelis hakim tidak menyatakan sertifikat itu palsu,” tuturnya.

Sementara itu, Anny menegaskan bahwa tanah seluas 3.200 meter persegi itu merupakan milik orangtuanya. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak orangtuanya tersebut.

“Saya pikir, saya harus cari keadilan. Biar kondisi saya begini (sakit), saya mesti perjuangkan hak orang tua saya punya. Saya dibilang palsukan surat, di mana letaknya saya palsukan surat?” ucapnya. (red)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *