Radarindonesia.id, MALANG – Protes yang terjadi di wilayah Kelurahan Cemorokandang terkait masa jabatan ketua RW bertambah ramai karena Lurah setempat dianggap tidak mensosialisasikan SE Walikota Malang nomer 64 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa masa jabatan ketua RW adalah 5 tahun.
Beberapa warga menyatakan tidak tahu tentang SE Walikota Malang tersebut karena Lurah setempat Tidak mensosialisasikan kepada warga terkait hal tersebut.
Avianto sebagai ketua RW 10 juga memprotes keputusan Ridwan sebagai Lurah Cemorokandang karena sesuai keputusan Walikota jelas tertulis bahwa masa jabatan Ketua RW adalah 5 tahun.
” Sesuai SE Walikota Malang jabatan RW adalah 5 tahun dan saya kan sudah menjabat selama 2 tahun lebih, harusnya sesuai aturan Walikota nomer 64 tahun 2021 jabatan saya diperpanjang lagi 3 tahun,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai chef atau juru masak tersebut.
Menurutnya protesnya tersebut semata mata hanya karena aturan memang harus ditegakkan dan dirinya menganggap apabila jabatannya sebagai ketua RW 10 dihentikan tidak sesuai aturan malah kesannya selama ini dirinya wan prestasi selama menjabat sabagai ketua RW 10.
“Ini masalah harga diri saya mas kok saya aman saja selama jadi ketua RW malah mau diberhentikan dan diganti orang lain,” tegas pria yang mudah akrab dan ramah kepada setiap orang tersebut.
Beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya juga membenarkan adanya ketegangan di wilayah RW 10 dengan Ridwan sebagai Lurah Cemorokandang terkait percepatan atau pergantian ketua RW 10 tersebut.
Avianto sebagai ketua RW 10 merasa terdholimi dan menjelaskan bahwa ” Sejak diterbitkannya surat edaran walikota nomer 64 tahun 2021 tanggakl 2 november 2021 tentang masa jabatan RT dan RW adalah 5 tahun, lurah Cemorokandang tidak mensosialisasikan kepada warga RW 10. Sedangkan warga kami berinisiatif mengadakan pemilihan RT/RW di bulan oktober diajukan ke Kelurahan, padahal jadwal pemilihan bulan januari 2022 minggu kedua,” jelas Avi.
“Sertijab RW 10 masih di bulan maret 2022 dan kami berharap Lurah memberikan sosialisasi kepada warga kami. Bila tidak dilakukan kami akan bertindak lanjut ke Kecamatan bahkan Walikota yang mengeluarkan surat edaran tersebut,” tambah Avi kepada Radarindonesia.id, Selasa 1/2/2022.
Avi bahkan akan membawa masalah ini sampai ke jalur hukum.
Sedangkan Ridwan sendiri saat beberapa kali dihubungi Radarindonesia.id tidak pernah memberikan konfirmasi apapun terkait hal tersebut. Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah di daerah Bumiayu tersebut terkesan sulit dihubungi dan seakan tidak mau memberikan keterangan kepada Radarindonesia.id padahal sudah dihubungi pada tanggal 25 Januari 2022 pada pukul 11.23 wib lewat telpon dan hanya diangkat sekali serta merta mengatakan dia masih sibuk rapat koordinasi. Setelah itu beliau juga tidak ada konfirmasi balik ataupun berusaha telpon balik ke Radarindonesia.id.
Radarindonesia.id juga sudah japri melalu WA yang bersangkutan tetapi hanya dibaca dan tidak ada balasan hingga berita ini diturunkan.(red)