radarindonesia.id, LAMONGAN – Buntut dari aksi unjuk rasa warga desa Kadungrembug menuntut pembubaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dianggap menjalankan tugas tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua BPD melaporkan salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Kadungrembug Romlan, karena memosting Vidio di akun Facebook atas nama Yai Gringsing Rojo Singo saat aksi unjuk rasa warga terhadap BPD yang sebelumnya di edit terlebih dahulu. atas dugaan kasus undang-undang ITE Pasal 45 ayat a (2) Jo Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ke Polres Lamongan.
Didampingi kuasa hukumnya, Mbah lan memenuhi panggilan klarifikasi pertama terkait laporan Nomor : LP-B/286/X/2022/SPKT Polres Lamongan tertanggal 01 Oktober 2022, Pada hari Minggu (4/12/2022).
Dari hasil klarifikasi pertama terdapat fakta-fakta bahwa terlapor tidak dapat di kualifikasi melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap UU ITE, “Ujar Teuku Afriadi, S.H kuasa hukum Mbah lan.
“Dari hasil klarifikasi pertama terdapat fakta-fakta bahwa terlapor tidak dapat di kualifikasi kan melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap UU ITE karena yang dilakukan oleh Mbah lan seluruh unsurnya telah dimuat dan dilindungi oleh SKB Menteri Kominfo, kejaksaan agung, dan Kapolri No. 229 tahun 2021 dan No. 154 tahun 2021 dengan meng-upload Vidio yang dituduhkan oleh Soleh dan ada juga temuan baru yang dilaporkan ketua BPD ini, bahwa akun Facebook atas nama Yai Gringsing Singo Rojo tidak bisa di akses kalau tidak berteman dengan akun tersebut. Hal ini juga sudah di cek dan dibenarkan oleh penyidik saat klarifikasi klien saya.
Lanjut Teuku Afriadi, kenapa Polres Lamongan menerima kasus ini tanpa konseling dengan menggunakan unsur-unsur dan muatan yang tertuang didalam SKB Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terlebih dahulu.
“Penyidik sebelum menerima laporan ini seharusnya membaca dulu SKB yang sudah ditetapkan oleh Kemenkominfo, penyidik pasti tau lah SKB yang sudah ditetapkan dan penyidik itu pintar-pintar semua karena sudah dididik.” Tegas Teuku Afriadi.
Jadi setelah kita sudah melakukan klarifikasi saya berharap agar kasus ini segera keluar SP2Lidik karena tidak ada unsur untuk menjerat klien saya pada laporan ini.
“Saya akan meminta agar penyidik sesegera mungkin untuk menerbitkan SP2Lidik untuk pemberhentian laporan ini, kalau penyidik tidak menjalani ini kita siap lah untuk perang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.” Tutup Teuku Afriadi, S.H
Muhammad Rezki