JAKARTA – Tersangka Kasus penipuan Rp. 6 Milyar berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke- 17 (tujuh belas) Nomor. B/2912/VI/RES.1.11/2023/ Ditreskrimum, tanggal 08 September 2023 diduga Nyaleg DPR-RI dari partai Perindo, Sabtu (31/12/23).
Kuasa Hukum korban Teuku Afriadi saat ditemui awak media mengatakan, bahwa terlapor Yenti bersama saudara Deny Barends sudah DITERSANGKAKAN oleh Polda Metro Jaya awal bulan September lalu.
“SP2HP ke 17 prodak polda metro jaya sudah diterbitkan, Sehingga Yenti Nuddin dan Deny Barends ini sudah di naikan statusnya yang semula saksi sekarang sudah menjadi tersangka.
Lanjut Teuku mengatakan, artinya Diduga Tim Verifikasi pencalonan Legislatif partai Perindo kecolongan, karena tidak mungkin sekelas Partai Perindo tidak selektif menerima dan melakukan Penjaringan Caleg nya. Sebab kurang lebih 2 bulan sebelum diumumkannya DCT Oleh KPU, 2 Tersangka ini kan sudah jadi tersangka.
Tidak hanya itu kelanjutan proses hukum ditunda dikarenakan adanya STR KAPOLRI Yang mendalilkan bahwa seluruh proses hukum ditunda terhadap peserta pemilu baik lidik maupun sidik. Tetapi baru baru ini kita dipertontonkan atas apa yang kami duga, kami menduga STR tersebut tidak berlaku terhadap terlapor Aiman dan salah satu Timses Pilpres Amin,” kata Teuku Afriadi
Lanjut Teuku, Ini sangat disayangkan, proses hukum nya berjalan baik Lidik & Sidik. Ini ada apa dengan kepolisian Hari ini, kenapa terjadi Dugaan Diskriminatif Pada Penegakkan Hukum, kami selaku kuasa hukum korban menduga bahwa memang ada oknum yang ikutan dalam Proses Politik Praktis, jadi kami meminta agar stigma atau dugaan yang mulai terbangun terhadap dugaan Independensi Polri di Pilpres yang tidak netral dan tidak benar.
“Tolong dulu pak Kapolri & Kapolda Kesampingkan juga STR Penundaan Proses Hukum Terhadap 2 Tersangka Yang telah merugikan masyarakat senilai 6 Milyar Rupiah, itu bukan uang sedikit, sudah hampir 5 tahun Korban mencari Keadilan di unit Renakta Polda Metro Jaya. Tapi tidak mendapatkan keadilan sampai saat ini. 2 Tersangka bukan saja menghirup udara bebas seolah-olah tidak ada melakukan perbuatan. Bahkan kedua tersangka mengajukan diri sebagai caleg. PROSES LIDIK AIMAN BERJALAN TOLONG DONG ADIL.” Tegas Teuku Afriadi
“Jangan tebang Pilih dalam Penegakkan Hukum, kami sangat percaya POLRI PRESISI Memberikan Keadilan Terhadap Rakyat Secara keseluruhan ” pungkas Teuku Afriadi
(Hendro B.L)