Diserang, Dicekik Staff Pengadilan Negeri & Dikatain Anj**g, Pengacara Korban Gelengkan Kepala

0Shares

radarindonesia.id, Karawang – Habibah Rolijati menghadiri Panggilan Jaksa Penuntut umum yang Kedua kali setelah sebelumnya ditunda karna Hakim Perkara Cuti dadakan, untuk diperiksa dimuka persidangan sebagai saksi korban, Habibah hadir bersama ibu nya sebagai saksi bernama Hj Hartati untuk menerangkan fakta Peristiwa Perkara No. 335/Pid.B/2022PN.Kwg. di Pengadilan Negeri Karawang. Selasa, (03/01/2023).

Habibah dan Kuasa Hukumnya hadir sesuai jadwal yang ditentukan oleh Jaksa Dewi melalui undangan resmi yang dikirim VIA WhatsApp untuk hadir pada pukul 10.00 Wib. Pada kesempatannya, habibah yang didampingi Kuasa Hukumnya Bernama Teuku Afriadi, S.H dari RWD Law Office menyempatkan waktu untuk bertemu Jaksa Penuntut Umum dan mempertanyakan dimulai jam berapa sidang/diperiksa.

Read More

“Dimulai jam berapa sidang/diperiksa? Namun JPU atas nama Dewi menyampaikan untuk bersabar menunggu Hakim nya lengkap agar bisa disidangkan,” pungkas Teuku

Tetapi saya selaku kuasa hukum memaklumi proses Persidangan yang banyak mungkin membuat sidang tidak tepat waktu.” Ujar Teuku

Lanjut Teuku mengatakan, saya berfirasat lain. ini kenapa masalah kelengkapan Majelis Perkara saja yang dibahas, Terdakwa nya mana, dari tadi nggak ada kelihatan, hampir jam 12.00, JPU Dewi yang sudah meninggalkan Korban dan ibunya pergi ke dekat ruangan Jaksa dan langsung saya hampiri, dan mempertanyakan keberadaan Terdakwa.

Namun JPU Dewi dengan santai nya ngomong Terdakwa sedang ditunggu, ini kan konyol, sebab dimana-mana yang namanya terdakwa berstatus tidak ditahan harusnya Koperatif dan beritikad baik, baru kali ini terdakwa saya denger datang pada Agenda sidang hadir sesuka hatinya, spesial kali terdakwa Agan ini, ditungguin Jaksa.” Tegas Teuku

“Disidang sebelumnya pada tanggal 20 Desember 2022 Agan ini datang jam 13.00 Wib siang, sudah macam punya dia aja Pengadilan Negeri Karawang Ini, ketua pengadilan saja datang sesuai jam kerja. Tidak hanya itu, yang paling fatal bahwa disidang pertama pembacaan Dakwaan Terdakwa Agan tidak bisa dihadirkan Oleh Jaksa Dewi. Kan luar biasa ini orang, sekelas jaksa yang punya pengalaman bisa dicandain seorang Terdakwa Agan, belum lagi Proses P-21 nya yang carut marut tidak transparan, yang tiba-tiba panggilan terhadap saksi korban untuk hadir pada saat pemeriksaan Habibah dan ibunya sebagai saksi korban. Kapan dakwaan dibacakan, konyol kan.” tandas Teuku

Lanjut Teuku mengatakan, Atas adu argumen yang disampaikan, JPU seolah-olah merasa diajarkan dan nggak menerima masukan kita selaku kuasa hukum dan langsung meninggalkan pembicaraan dan masuk ke ruangannya, lantas lantas kita selaku kuasa hukum Habibah tidak habis akal demi tegak nya keadilan bagi Korban Mafia tanah, sebagaimana Jargonnya kejaksaan Agung yaitu “Berantas Mafia Tanah”

“Kita tim kuasa hukum Habibah bergegas pergi ke halaman depan untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Karawang untuk melakukan protes yang kita anggap tidak fair play. Saya minta agar disidang berikutnya agan yang masih mempermainkan proses persidangan untuk ditahan diwaktu berikutnya, karena penahan ditingkat III adalah kewenangan Hakim Perkara, jadi kita selaku kuasa hukum Habibah menganggap bukan saja JPU, tetapi Hakim yang memeriksa perkara harus mengetahui fakta sebenarnya, karena alasan terdakwa Agan tidak ditahan hanya alasan Objektif,” tegas Teuku Afriadi

BACA JUGA :   Diskriminatif Jaksa Karawang Tidak Tahan Terdakwa Agan, Habibah : Saya Korban Terdakwa dan Penegak Hukum !

Lanjut Teuku mengatakan, kenapa alasan Subjektifnya dikesampingkan karena pada faktanya agan masih menguasai sebagian dari Aset Habibah/Saksi Korban, tidak hanya itu Jaksa Dewi juga pernah mempertanyakan duduk perkara sama saya selaku kuasa hukum, sesudah Dakwaan dibacakan ini menjadi bukti ketidakseriusan jaksa pada perkara ini.

Kemudian sampai nya di pintu ruangan PTSP kuasa hukum korban dihentikan oleh staf pengadilan dan meminta tolong untuk tidak mengganggu Ketua Pengadilan yang sedang rapat dan salah satu staf atas nama Musa yang dikenal baik oleh Habibah dan Kuasa hukumnya menyampaikan, coba diomongkan baik-baik ke Jaksanya, Atas permintaan tersebut saya kembali ke depan ruangan Jaksa, akan tetapi Jaksa Dewi menghilang dan tidak terlihat lagi, atas kekesalan tersebut, disitulah munculnya sikap kekecewaan saya selaku kuasa hukum Habibah dengan berteriak meminta agar Terdakwa untuk ditahan karna Alasan Subjektif agan melakukan tindak Pidana.

“Awalnya biasa-biasa saja, tetapi tiba-tiba muncul oknum Jaksa yang dengan sengaja marah kepada saya sehingga terpancing lah seluruh staf pengadilan untuk melakukan tindakan anarkis dengan mencekik dan mendorong saya selaku Kuasa Hukum Habibah, seolah-olah staf pengadilan menjadi satuan pengamanan/satpam bahkan seperti preman pasar, lupa tupoksi mereka apa, ini jelas kekonyolan atas tindakan mereka sebagai staf yang menyerang pengacara apalagi kekisruhan terjadi disebabkan Oknum Jaksa yang tiba-tiba marah-marah terhadap kita yang komplain terhadap perilaku jaksa yang mengistimewakan terdakwa Agan,” pungkas Teuku

Lanjutnya mengatakan, dan masih banyak lagi kekonyolan yang terjadi pada proses perkara ini, sejak mulai berada pada tingkat II atau kejaksaaan, salah satunya tidak transparan dan proses P-21 nya diduga mengalami cacat hukum. Nanti kita buktikan di instansi yang berwenang menindak Oknum Jaksa,” tegas Teuku.

“Atas peristiwa ini, kami selaku kuasa hukum Habibah bersama rekan Muhammad Rusdy Anshari, S.H yang juga prihatin terhadap proses penegakkan Hukum Kliennya akan melakukan upaya apapun untuk bisa menghadirkan rasa keadilan pada Korban Mafia Tanah Cilamaya, Kabupaten Karawang.

Di tempat lain saat dikonfirmasi awak media Muhammad Rusdy Anshari mengatakan, atas kekisruhan terjadi saya tegaskan dalam waktu dekat ini akan meminta perlindungan hukum klien kami kepada, Mahkamah Agung dan menindak tegas Para Staf yang melakukan perbuatan tidak terpuji. tambah lagi ada salah satu oknum menghardik kuasa hukum dengan sebutan yang tidak pantas (A*J**G) untuk ditindak serta melaporkan oknum jaksa perkara, Pmpada KOMJAK dan JAMWAS yang diduga tidak Profesional. Dan secara publik mengadukan persoalan klien kami pada Menteri Mahfud MD, Yassona Laoly, Hadi Tjahyaanto, Satgas Mafia Tanah, pastinya pada Bapak Presiden Republik Indonesia.” Tegas Rusdy yang berprofesi sebagai Pengacara & Kurator yg terus mengawal perkara ini. (MR)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *