Dugaan Gratifikasi Dan Pungli Ditubuh Perumda PSM Kota Padang Hingga Melanggar Rekrutmen Karyawan

0Shares

radarindonesia.id – Diduga ada pelanggaran gratifikasi dan pungutan liar dimana setiap pencairan TW (Three Wulan) setiap koridor dimintai sebesar Rp. 20.000.000 per termen di tubuh Perumda PSM Kota Padang serta masalah rekrutmen karyawan dengan usia yang melanggar Perda No 10 Tahun 2014.

Berdasarkan informasi dari Narasumber LA yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, besarnya potensi gratifikasi dan pungutan liar ditubuh Perumda PSM ini sangat berpotensi merugikan Negara, Sabtu (07/04/2024).

Menurut LA, Adanya pergantian Direktur baru menimbulkan dugaan bahwa langkah tersebut mungkin untuk menutupi masalah yang terjadi saat ini agar tidak semakin diketahui oleh semua pihak.

“Dugaan nya sangat besar ketika ada pergantian Direktur baru tanpa alasan apapun. Yah, menurut dugaan kami ini karena semata-mata menutupi semua permasalahan yang terjadi saat ini,” tegas LA

Lanjut LA mengatakan, adanya pengangkatan salah satu karyawan bernama Mexral di Perumda PSM ini adalah seorang pensiunan yang dipekerjakan kembali sebagai karyawan dengan jabatan yang sangat strategis. Meskipun Perda No 10 Tahun 2024 Pasal 38 secara jelas membatasi usia pegawai PNS hingga 56 tahun.

BACA JUGA :   Mahasiswa Gunadarma Depok dinyatakan Tidak Jelas Keberadaannya Setelah Perjalanan dari Malang ke Depok

“Kebijakan rekrutmen ini sangat jelas adanya upaya dari badan pengawas, karena Mexral ini diangkat kembali menjadi karyawan setelah pensiun dengan usia lebih dari 60 tahun serta jabatannya sangat strategis sebagai Manager Operasional Lapangan,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini ditayangkan Mexral selaku Manager Operasional Lapangan dan Alvino Martha selaku Dirut PSM Kota Padang enggan memberikan jawaban dan tidak merespon pesan WhatsApp awak media. (MR)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *