Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi Ditubuh Disperum DKI Jakarta dan Ketua PPPSRS Apartemen The Mansion

0Shares

JAKARTA – Terkait adanya dugaan tindak pidana Gratifikasi ditubuh pengurus PPPSRS Apartemen The Mansion At Dukuh Golf Kemayoran Cluster Jasmine dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI tertuang dalam surat aduan yang tertuju kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Jakarta 13 Mei 2023 lalu. Jumat, (20/10/2023)

Jakarta yang disebutkan dalam hal ini diduga saudari Oey Mei Ing sering melakukan koordinasi dengan pihak Disperum, antara lain dengan Ledy Natalia, S.H., M.Sc (Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat. Daniel Atmario Butarbutar (Staff Seksi Regulasi Perumahan dan Kawasan Permukiman) Jani Manan Malau, S.H (Sub Kordinator Urusan Regulasi Perumahan dan Kawasan Permukiman)

Diduga Oey Mei Ing mempertahankan jabatannya sebagai ketua PPPSRS Apartemen The Mansion At Dukuh Golf Kemayoran Cluster Jasmine agar bisa mengelola milik para pemilik/penghuni apartemen the mansion kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000.000.

Atas dugaan tindak pidana Gratifikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta meminta para pihak terkait agar segera memeriksa SK pengurus PPPSRS Apartemen serta Dinas terkait.

BACA JUGA :   Oma Dari Manado Minta Perlindungan Hukum Ke Kemenko Polhukam Terkait Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Di Makassar

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, sampai berita ini ditayangkan pihak Disperum Ledy Natalia Kabid Regulasi dan Peran Serta Masyarakat enggan menjawab. (MR)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *