Radarindonesia.id, Malang – Direktur Lubis Institut Kota Malang Sahmawi resmi melaporkan christanto castillo karena unggahannya di sosial media yang telah menghina agama islam.
Pemilik akun Facebook tersebut dilaporkan dengan tuduhan penghinaan serta penghasutan di akun media sosial Facebook miliknya yang akan menodai kerukunan masyarakat kota malang akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Saya merasa postingan Christanto Castillo menghasut dan dapat menimbulkan munculnya sikap intoleran di malang raya, karena postingan dia di Facebook memunculkan ketersinggungan kelompok tertentu seperti kelompok muslim,” ujar Sahmawi usai membuat laporan ke Polresta Kota Malang, Kamis 28/04/2022.
Sahmawi datang ke polisi dengan membawa sejumlah bukti dengan didampingi kedua saksi yaitu Wali kota LSM Lira Kota malang Arif dan Indra selaku Owner Batik lintan, Di antara barang bukti tersebut berupa tangkapan layar akun sosial media yang memuat postingan Christanto.
Sebelumnya Cristanto Castillo memposting sesuatu yang dapat merusak kerukunan warga kota malang dengan cara menghasut.
“Pembangunan gereja ditentang dan dihalangi…bagaimana kalau nyewa mesjid aja tiap hari minggu,” kata Christanto dalam postingan FB yang disertai emoticon ketawa.
Postingan tersebut juga ada ungkapan “Jadi masjid gak butuh lagi kotak amal dan cari dana dipinggir jalan,” Menurut Sahmawi, hal itu adalah bentuk penghasutan dan mengkerdilkan agama Islam.
“Ada upaya ujaran kebencian dalam postingan tersebut, sehingga menodai sosial masyarakat kota malang yang selama ini hidup rukun di sikap toleransi,” imbuh Sahmawi.
“Kami umat Islam sangat keberatan dan tersinggung dengan postingan Christanto,” tegas Sahmawi.
Lebih lanjut, Sahmawi atau Awink sapaan akrabnya mengungkapkan, postingan bapak Christanto Castillo telah melanggara pasal 156 huruf a KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Disamping itu, Awink juga menduga postingan itu telah melanggara UU ITE pasal 28 ayat (2) No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dia berharap kasus ini segera diproses oleh pihak kepolisian agar ujaran-ujaran kebencian dan penghasutan tidak terulang lagi di sosial media.
Diketahui, Christanto Castillo merupakan aktivis Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) dan cukup aktif di media sosial seperti FB bahkan rekap membagikan postingan FBnya di group whatsapp.
Sampai berita ini diunggah, Radarindonesia.id mencoba menghubungi Christanto Castillo lewat pesan WA tetapi belum ada konfirmasi dari Chris terkait postingannya tersebut.
(Hendro BL)
Sumber : Gagasanindonesia.com