Jaksa Karawang Tidak Tahan & Istimewakan Terdakwa Agan Mafia Tanah, Habibah : Aneh Bener Jaksa Nya Membela Terdakwa, Bukan Korban

0Shares

radarindonesia.id, Jakarta – Habibah Robijati menghadiri panggilan jaksa penuntut umum untuk diperiksa di muka persidangan sebagai saksi korban, hadir bersama ibunya Hj. Hartati sebagai saksi perkara 355/Pid.B/2022/PN.Kwg. Selasa, (20/12/2022).

Akan tetapi setelah menunggu beberapa jam sejak kehadirannya pada pukul 10.00 wib pagi, akhirnya pada jam 14.00 wib saksi korban dan ibunya yg dalam keadaan sakit menggunakan kursi roda bertemu untuk pertama kalinya dengan Jaksa bernama Dewi Primasari yg menjadi Penuntut dalam perkara 355/Pid.B/2022PN.Kwg.

Dan secara tiba-tiba Jaksa Dewi mengkonfirmasi bahwa sidang hari ini di tunda, hal itu disebabkan bahwa ketua majelis hakim perkara Cuti dadakan sehingga perkara yang ditangani nya ditunda sampai hari selasa tanggal 3 Januari 2023.

Pada kesempatannya, habibah yang didampingi Kuasa Hukumnya Bernama Teuku Afriadi, S.H dari RWD Law Office menyempatkan untuk bertanya status Penahanan Terdakwa Agan, JPU Dewi menerangkan bahwa terkait tidak ditahannya Terdakwa dikarenakan jaksa menilai bahwa ancaman pidana Terdakwa Maksimal 4 Tahun sesuai pasal 385 ayat 4 KUHP.

Dari keterangan JPU DEWI, Kuasa Hukum Habibah hanya tersenyum dan tidak mau berdebat, hanya saja menyampaikan bahwa Terdakwa Agan masih melakukan perbuatannya dengan menguasai satu Aset lainnya dan masih berupaya masuk dan menguasai lahan Korban, tetapi jaksa tidak menggubris informasi tersebut dan langsung menyelesaikan pembicaraan.” Pungkas Teuku Afriadi.

Saat diwawancarai oleh awak media bertanya terkait proses perkara pidana 355, Kuasa Hukum menerangkan hal serupa terkait penanganan Agan yang tidak ditahan, sambil tersenyum sumringah Teuku menjelaskan bahwa apa yang menjadi alasan JPU tidak menahan Agan itu terdengar seperti Cerita Telenovela atau Dongeng anak masa kecil saya dulu, sebab apa yang menjadi alasan itukan hanya menghibur Korban, ibu Dewi mungkin lelah dengan banyak perkara yang ditangani nya hari ini sehingga bahasa normatif itu pede disampaikan Ibu Jaksa,” ujar Teuku sambil tertawa.

Tidak hanya itu, TERDAKWA Agan yang tidak ditahan oleh JPU DEWI pada sidang pertama Agenda Pembacaan Dakwaan, Terdakwa Agan tidak mau hadir dan sidang ditunda dikarenakan JPU tidak bisa menghadirkan Terdakwa Agan, ketidakhadiran Terdakwa Agan membuktikan Terdakwa Tidak Koperatif dan membangkang terhadap proses hukum di Pengadilan Negeri Karawang. Kami selaku Kuasa Hukum Korban menilai JPU Perkara 355 sangat mengistimewakan Terdakwa agan, harusnya dengan ketidakhadiran terdakwa cukup alasan kuat JPU MELAKUKAN PENAHANAN agar hal serupa tidak terulang lagi, namun masih saja JPU tidak menahan agan, ada apa ini semua jangan-jangan ada sesuatu atau diduga Terdakwa agan keluarganya ibu jaksa” ucap kuasa hukum sambil tertawa

“Sebab sebelum saya datang ke pengadilan ini, saya sudah mengantongi nama Jaksa yang menangani perkara, terus saya melakukan penelusuran atau riset perkara yang ditangani ibu Dewi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan belum saya temukan Terdakwa tidak ditahan olehnya, kecuali terdakwa Agan. Artinya ini menjadi perhatian kita bersama. Analogi Dongeng yang saya sampaikan tadi bisa diterima akal sehat.

Lanjut Teuku mengatakan, klien kami sudah berkomunikasi dengan jaksa Dewi melalui seluler, dan pernah datang ke kantornya tetapi setelah menunggu mulai pukul 10.00 wib sampai pukul 15.00 wib tidak juga bisa bertemu. Dan hampir setiap hari berkomunikasi terkait perkara dan sangat terkejut tiba-tiba disuruh hadir untuk diperiksa sebagai saksi.

“Terus kapan dakwaan dibacakan, klien kami tidak pernah diberitahukan/diinformasikan, ini kan sudah kelihatan kejanggalan dan dugaan tidak profesional dari jaksa Dewi.” Tegas Teuku Afriadi.

Tidak hanya itu, disisi lain saya memberi pertanyaan. jadi bu kalau nanti agan dihukum berati agan ditahan kan? JPU memberi jawaban, lihat nanti. Padahal siapapun yang dipidana harus nya jawabannya sederhana yaitu pasti ditahan tapi JPU saat ditanya memberi jawaban yang ragu-ragu, atas peristiwa tersebut.” Kuasa Hukum hanya tersenyum sumringah.

Untuk selanjutnya Teuku Afriadi, S.H dan Muhammad Rusdy Anshari, S.H. Akan melakukan upaya hukum, mengajukan Perlindungan kepada KOMISI YUDISIAL, BAWAS MAHKAMAH AGUNG untuk mengawasi dan mengawal perkara 355/Pid.B/2022PN.Kwg.

Serta melaporkan kejanggalan-kejanggalan dan dugaan ketidakprofesionalan Jaksa DP dan I pada KOMJAK KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG dan GAKUM JAMWAS KEJAGUNG dan kita siap menggalang awak media untuk membantu Habibah yang sejak kecil sudah mengalami kekerasan dan tindak kejahatan oleh oknum mafia tanah Perkara Aquo. Ucap Teuku sebagai Penutup.

BACA JUGA :   Polresta Malang Kota Kembali Ukir Prestasi dan Raih Pengharagaan dari Kapolda Jatim

radarindonesia.id, Jakarta – Habibah Robijati menghadiri panggilan jaksa penuntut umum untuk diperiksa di muka persidangan sebagai saksi korban, hadir bersama ibunya Hj. Hartati sebagai saksi perkara 355/Pid.B/2022/PN.Kwg. Selasa, (20/12/2022).

Akan tetapi setelah menunggu beberapa jam sejak kehadirannya pada pukul 10.00 wib pagi, akhirnya pada jam 14.00 wib saksi korban dan ibunya yg dalam keadaan sakit menggunakan kursi roda bertemu untuk pertama kalinya dengan Jaksa bernama Dewi Primasari yg menjadi Penuntut dalam perkara 355/Pid.B/2022PN.Kwg.

Dan secara tiba-tiba Jaksa Dewi mengkonfirmasi bahwa sidang hari ini di tunda, hal itu disebabkan bahwa ketua majelis hakim perkara Cuti dadakan sehingga perkara yang ditangani nya ditunda sampai hari selasa tanggal 3 Januari 2023.

Pada kesempatannya, habibah yang didampingi Kuasa Hukumnya Bernama Teuku Afriadi, S.H dari RWD Law Office menyempatkan untuk bertanya status Penahanan Terdakwa Agan, JPU Dewi menerangkan bahwa terkait tidak ditahannya Terdakwa dikarenakan jaksa menilai bahwa ancaman pidana Terdakwa Maksimal 4 Tahun sesuai pasal 385 ayat 4 KUHP.

Dari keterangan JPU DEWI, Kuasa Hukum Habibah hanya tersenyum dan tidak mau berdebat, hanya saja menyampaikan bahwa Terdakwa Agan masih melakukan perbuatannya dengan menguasai satu Aset lainnya dan masih berupaya masuk dan menguasai lahan Korban, tetapi jaksa tidak menggubris informasi tersebut dan langsung menyelesaikan pembicaraan.” Pungkas Teuku Afriadi.

Saat diwawancarai oleh awak media bertanya terkait proses perkara pidana 355, Kuasa Hukum menerangkan hal serupa terkait penanganan Agan yang tidak ditahan, sambil tersenyum sumringah Teuku menjelaskan bahwa apa yang menjadi alasan JPU tidak menahan Agan itu terdengar seperti Cerita Telenovela atau Dongeng anak masa kecil saya dulu, sebab apa yang menjadi alasan itukan hanya menghibur Korban, ibu Dewi mungkin lelah dengan banyak perkara yang ditangani nya hari ini sehingga bahasa normatif itu pede disampaikan Ibu Jaksa,” ujar Teuku sambil tertawa.

Tidak hanya itu, TERDAKWA Agan yang tidak ditahan oleh JPU DEWI pada sidang pertama Agenda Pembacaan Dakwaan, Terdakwa Agan tidak mau hadir dan sidang ditunda dikarenakan JPU tidak bisa menghadirkan Terdakwa Agan, ketidakhadiran Terdakwa Agan membuktikan Terdakwa Tidak Koperatif dan membangkang terhadap proses hukum di Pengadilan Negeri Karawang. Kami selaku Kuasa Hukum Korban menilai JPU Perkara 355 sangat mengistimewakan Terdakwa agan, harusnya dengan ketidakhadiran terdakwa cukup alasan kuat JPU MELAKUKAN PENAHANAN agar hal serupa tidak terulang lagi, namun masih saja JPU tidak menahan agan, ada apa ini semua jangan-jangan ada sesuatu atau diduga Terdakwa agan keluarganya ibu jaksa” ucap kuasa hukum sambil tertawa

“Sebab sebelum saya datang ke pengadilan ini, saya sudah mengantongi nama Jaksa yang menangani perkara, terus saya melakukan penelusuran atau riset perkara yang ditangani ibu Dewi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan belum saya temukan Terdakwa tidak ditahan olehnya, kecuali terdakwa Agan. Artinya ini menjadi perhatian kita bersama. Analogi Dongeng yang saya sampaikan tadi bisa diterima akal sehat.

Lanjut Teuku mengatakan, klien kami sudah berkomunikasi dengan jaksa Dewi melalui seluler, dan pernah datang ke kantornya tetapi setelah menunggu mulai pukul 10.00 wib sampai pukul 15.00 wib tidak juga bisa bertemu. Dan hampir setiap hari berkomunikasi terkait perkara dan sangat terkejut tiba-tiba disuruh hadir untuk diperiksa sebagai saksi.

“Terus kapan dakwaan dibacakan, klien kami tidak pernah diberitahukan/diinformasikan, ini kan sudah kelihatan kejanggalan dan dugaan tidak profesional dari jaksa Dewi.” Tegas Teuku Afriadi.

Tidak hanya itu, disisi lain saya memberi pertanyaan. jadi bu kalau nanti agan dihukum berati agan ditahan kan? JPU memberi jawaban, lihat nanti. Padahal siapapun yang dipidana harus nya jawabannya sederhana yaitu pasti ditahan tapi JPU saat ditanya memberi jawaban yang ragu-ragu, atas peristiwa tersebut.” Kuasa Hukum hanya tersenyum sumringah.

Untuk selanjutnya Teuku Afriadi, S.H dan Muhammad Rusdy Anshari, S.H. Akan melakukan upaya hukum, mengajukan Perlindungan kepada KOMISI YUDISIAL, BAWAS MAHKAMAH AGUNG untuk mengawasi dan mengawal perkara 355/Pid.B/2022PN.Kwg.

Serta melaporkan kejanggalan-kejanggalan dan dugaan ketidakprofesionalan Jaksa DP dan I pada KOMJAK KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG dan GAKUM JAMWAS KEJAGUNG dan kita siap menggalang awak media untuk membantu Habibah yang sejak kecil sudah mengalami kekerasan dan tindak kejahatan oleh oknum mafia tanah Perkara Aquo. Ucap Teuku sebagai Penutup. (MR)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *