Lamongan – H. Sunardi Kades kadungrembug gelar musyawarah dengan pemohon PTSL mengenai dugaan pungli, salah satu pemohon menyatakan dengan lantang tidak ada pungli dalam proses PTSL di desa kadungrembug Menepis adanya dugaan miring terkait pungli PTSL,kades kadung rembug H.sunardi langsung menggelar musyawarah dengan para pemohon PTSL di rumah kasun dusun Bugan desa Kadung rembug kecamatan Sukodadi kabupaten Lamongan. minggu (22/8/2021).
Berbagai kabar kurang sedap yang menerpa dirinya terkait tentang dugaan pungli PTSL membuat kades H.sunardi tidak tinggal diam, beliau bersama BPD dan kasun segera menggelar musyawarah dengan para pemohon PTSL Untuk mengklarifikasi kabar dugaan tersebut.
Menurut H.sunardi ( kades kadung rembug) mengungkapkan terkait kabar miring tentang dirinya terkait dugaan pungli PTSL amatlah tidak benar.
” Benang merahnya pada intinya pihak pemohon PTSL (28) orang dalam pengumpulan pemberkasan ada yang kurang dan kelompok tersebut meminta saya untuk memberikan solusi terhadap hal tersebut, solusi dari saya adalah dengan mempertemukan kelompok 28 tersebut dengan pihak 3 yang sanggup melengkapi berkas tersebut. kemudian terjadi kesepakatan antara kelompok 28 dengan pihak 3 (Fauzan) biro jasa tersebut, dengan biaya 2.5 JT untuk pembayaran jasa pihak 3 tersebut dalam hal pelengkapan kekurangan berkas PTSL, jadi bukan biaya PTSL yang sudah ditetapkan bersama.”
“Dan mengenai kabar isu saya telah membawah uang para pemohon sebanyak 28 tersebut amatlah sangat tidak benar, ini adalah merupakan sebuah fitnah atau tuduhan yang dilimpahkan kepada saya oleh satu pemohon diantara 28 tersebut.
“Saya memiliki bukti rekaman video bahwa saya tidak membawa uang para pemohon tersebut, melainkan yang membawanya adalah tak lain pihak ke 3,”pungkas Sunardi dengan tegas disertai dengan menunjukkan rekaman vidio kepada yang hadir.
Sementara itu menurut Sahrul Muharom ( suami dari salah satu pemohon ) membenarkan terkait kades kadung rembug sama sekali tidak menerima dan membawa uang dari para pemohon tersebut.
“Sunardi kades kadung rembug dalam hal ini sama sekali tidak membawa uang dari para pemohon sebanyak 28 tersebut.”
” Cukup itu saja mas yang saya ketahui, pada intinya uang itu bukan pungli PTSL yg dilakukan kades tapi untuk biaya jasa pihak ketiga diluar panitia PTSL .”tutur Sahrul saat dikonfirmasi oleh media.
Dalam musyawarah yang dimulai pukul 20.00 Wib tanggal 22/8/2021 tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan dan hadir pula babinsa dan babinmas, Bpd serta tokoh masyarakat dusun bugan desa kadung rembug.(red)