Kadis Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Padang Dipanggil Polresta Padang

0Shares

Foto : Ilustrasi

radarindonesia.id – Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang Fauzan Ibnovi dipanggil Polresta Padang terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang. Diduga Dinas Koperasi, Kecil dan Menengah Kota Padang terkecoh memberikan Piagam Penghargaan kepada Koperasi Angkutan Aie Pacah Lubeg (KOPAAL) No. 151/Kop-UKM/PK/II/2024 atas dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktunya sesuai amanah UU no 25 tahun 1992.

Sementara keterangan yang didapat dari salah seorang Anggota Koperasi KOPAAL, Inisial Z, menyampaikan koperasi ini dari 2018 tidak pernah melakukan RAT sesuai dengan AD/ART dan UU yang belaku. Kamis (27/03/2024).

Pemberian Piagam tersebut diserahkan pada saat KOPAAL melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2018-2023, yang dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2024.

Kehadiran Dinas koperasi diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mana semestinya sebagai pengawas koperasi yang ada di kota Padang, dengan tanpa mengecek kelengkapan administrasi dan kuorum pelaksanaan RAT tersebut apakah sesuai dengan AD/ART Koperasi KOPAAL dan aturan perundang-undangan yang berlaku, sementara RAT tetap dilaksanakan,” ujar Z

Z menambahkan kepada awak media. Saya memang tidak mau memenuhi undangan dikarenakan, Undangan RAT datang kepada saya tanggal 27 Februari 2024 sementara Acara tanggal 2 maret 2024, (5 hari) ini saja sudah bertentangan dengan aturan yang ada yaitu Permen Kop No 19 tahun 2015 pasal 7 ayat 5, yang mana isinya, Pengurus menyampaikan undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepada Anggota paling lambat 7 hari sebelum Pelaksanaan RAT.
Dan dinas Koperasi saat itu malah mengapresiasi RAT yang tidak sesuai aturan ini, dengan memberikan piagam penghargaan. dan satu lagi dalam undangan harusnya dicantumkan agenda acara yang akan di bahas jika itu laporan keuangan tentu saat kami terima undang baiknya kami menerima laporan keuangan yang akan dibahas nantinya di RAT tersebut agar kami ada bahan. Ini tidak ada kami terima.

BACA JUGA :   Wakapolresta Malang Kota Himbau Orangtua Perhatikan Kegiatan Anak diluar Dan Jangan Ikuti Perkataan Orang Asing

Lanjut Z mengatakan, setelah acara RAT saya dapat kabar dari anggota yang hadir ternyata yang dibahas memang laporan keuangan koperasi KOPAAL dari tahun 2018 sampai 2023.
Lebih aneh lagi yang menghadiri RAT, absennya juga tidak diverifikasi oleh pengurus yang diawasi oleh dinas koperasi kota Padang. saya duga ada yang bukan anggota koperasi KOPAAL yang ikut tanda tangan absen hadir, Maka saya kecewa dengan dinas koperasi yang seharusnya menjadi pengawas dan pengayom di bidang koperasi, malah mengapresiasi dan seperti membenarkan pekerjaan pengurus yang tidak sesuai Aturan ini.

Menurut Z menambahkan Pemanggilan Kadis Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Padang ini terkait kelalaian dalam pemberian penghargaan kepada koperasi ini.

Sementara pengurus Koperasi KOPAAL ini sendiri sedang diadukan oleh Anggota Koperasi tersebut ke Polresta padang, persoalannya adalah terkait Laporan Keuangan koperasi, yang mana kasus ini sekarang masih berproses di Polresta padang.

Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas Koperasi Kecil dan Menengah Kota Padang Fauzan Ibnovi, terkait pemanggilan ini belum memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan.
(MR)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *