Radarindonesia.id, Malang – Menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Polda Jatim pada 13/01/2022 lalu tentang perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu pada akta autentik Pasal 263 KUHP dan 264 KUHP, Polresta Malang Kota melakukan tindakan lebih lanjut atas perkara tersebut.
Pelapor GG yang beralamat di Perumahan Pahlawan Trip Taman Ijen B7 Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa yang berkaitan seperti GA, EP, dan seorang pejabat lelang KPKNL Kota Malang.
Penyidik Polresta Malang Kota juga telah melakukan penelitian dan analisis dokumen berupa :
1. Copy SHM nomor 1234 a.n GA dan GG
2. SHM 1232 a.n GA dan GG
3. Foto copy putusan perkara perdata nomor 25/pdt.G/2013/PN. Tbn dengann penggugat Dr. Hardi Susanto dan tergugat Dr. Valentina, SH.
4. Melakukan penelitian warkah atas SHM 1234, SHM 1232, dan SHGB 414 bersama petugas ATR / BPN Kota Malang.
Dalam kasus ini, pihak Polresta Malang Kota akan melakukan interogasi kepada penggugat, tergugat, pelapor, BPN Kota Malang, dan melaksanakan Gelar Perkara.
Dan dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polresta Malang Kota ini murni tentang Sengketa harta gono gini bukan Mafia Tanah.
Hasil putusan dari pengadilan Tuban yaitu menyita semua aset yang berada di beberapa daerah, diantaranya :
– Kota Malang
A. Barang tidak bergerak :
1. Tanah & Ruko = 31 aset
2. Tanah & rumah = 4 aset
3. Tanah kosong = 1 aset
4. Tanah dan bangunan = 1
B. Barang bergerak = 4 mobil mewah
– Kab. Malang
Tanah kosong = 1
-Kab. Bandung, Jawa Barat
Tanah & bangunan = 1
-Kota Bogor
Tanah & bangunan = 2
Dan menanggapi perkara video yang sempat viral di beberapa media sosial dan media online, Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si bersama Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang Judi Prasetya, SH, MH menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan perkara sengketa harta gono gini, bukan tentang mafia tanah. Ditekankan kembali oleh Kombespol Buher bahwa tidak ada mafia tanah di Kota Malang dan tidak memberi ruang mafia tanah di wilayah Kota Malang.
Mengenai perkara yang dilaporkan oleh Pelapor GG kepada Polda Jatim tertanggal 7 Januari 2022 dilimpahkan tanggal 13 januari 2022 kepada Polresta Malang Kota, KBP Buher menjelaskan bahwa penyidik Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pelapor dan saksi, termasuk berkoordinasi dengan KPKNL dan BPN Kota Malang untuk 3 objek yang disampaikan oleh pelapor yang beralamat di Jl. Pahlawan Trip tersebut sudah dalam pendalaman penyidik Polresta Malang Kota. Perkara tersebut akan dilakukan gelar perkara dan asistensi Polda Jawa Timur maupun Bareskrim Polri
Sedangkan tentang putusan pengadilan yang disengketakan oleh pihak GG diklarifikasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Malang menyampaikan bahwa lelang 15/12/2021 merupakan tindak lanjut melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tuban yang telah diputus dalam pengadilan tinggi kasasi dan PK. Objek putusan yang sebagian besar berada di wilayah Kota Malang tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Malang melalui permohonan delegasi atau permohonan bantuan. Dalam proses tersebut, pihak termohon tidak ada kesepakatan untuk menjalankan putusan pengadilan sehingga dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Malang.(Hendro BL)