Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Umumkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan dari Polresta Malang Kota

0Shares

Radarindonesia.id, MALANG – Polri menepati janjinya untuk segera menentukan tersangka tragedi laga bola Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang.
Tragedi yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 125 orang tersebut (1/10/2022) membuat mata dunia saat ini terarah ke Indonesia khususnya Kota Malang.

Berbagai spekulasi dan polemik seputaran tragedi ini membuat masyarakat bertanya tanya apa yang sebenarnya yang terjadi dan menjadi pemicu kerusuhan yang menjadi catatan laga sepakbola paling hitam bagi persepakbolaan Nasional juga dunia.

Bertempat di Gedung Sanika Setyawanda Mapolresta Malang Kota, Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa Polri telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Kapolri menyebutkan beberapa tersangka antara lain AHL (Direktur PT.LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Securiry Officer).
Dari anggota Polri juga ditetapkan sebagai tersangka adalah WSS (Kabag Pos Polres Malang), H (Danki 3 Brimob Polda Jatim), BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan tambahan Pasal 103 ayat 1 Junto Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo hasil investigasi dari tim telah melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP).
Tahap awal tim DVI (Disarter Victim Investigation) Mabes Polri memastikan data korban meninggal dunia dan akan melakukan pendalaman investigasi secara tuntas.
Selain itu juga mengumpulkan bukti-bukti rekaman CCTV (Closed Circuit Televisi on) di stadion Kanjuruhan saat kejadian Sabtu malam, 1/10/2022 juga temuan bercak darah, barang korban, selongsong gas air mata dan kondisi stadion.

” Berdasarkan hasil pemeriksaan ada beberapa hal yang disampaikan terkait bagian kronologis, temuan pada 12 September 2022 Panpel Arema FC mengirimkan surat permohonan regulasi pertandingan Arema FC Vs Persebaya digelar Sabtu 1/10/2022 pukul 20.00 Wib. Kemudian Polres menanggapi surat Panpel dan meminta jam pertandingan menjadi pukul 15.30 Wib namun permintaan dari Polres Ir ditolak PT.LIB dengan alasan penayangan siaran langsung dan sebagainya yang dapat menyebabkan penalti atau ganti rugi,” jelas Kapolri.

Karena hal tersebut pihak Polri meningkatkan pengamanan dari 1703 personel menjadi 2304 personel.
Di awal pertandingan berjalan lancar, tetapi saat akhir pertandingan suporter bereaksi masuk ke lapangan.
” Karena penonton semakin banyak yang turun ke lapangan, 11 personel menembakkan gas air mata, yaitu 7 tembakan ke tribun selatan, 1 tembakan ke tribun Utara dan 3 tembakan ke lapangan. Setelah itu penonton berusaha keluar dari pintu 3, 10, 11, 12, 13, 14 tetqpu mengalami kendala karena pintu tidak terbuka maksimal,”paparnya.

Ditambahkan bahwa ada beberapa fakta penyidikan lainnya yaitu PT LIB tidak melakukan verifikasi kondisi Stadion Kanjuruhan yang over kapasitas jumlah penonton dan tidak adanya rencana penanganan kondisi darurat.
Menurut Kapolri pihaknya telah memeriksa 48 saksi baik dari 26 nggota Polri, 3 orang Panpel, 8 orang Steward dan saksi saksi lainnya sebanyak 6 saksi di TKP dan 5 korban juga adanya pemeriksaan tambahan.

BACA JUGA :   Kapolda Dampingi Gubernur Jatim Silaturahmi Dengan Korban Kanjuruhan

Terkait penembakan gas air mata Kapolri menjelaskan ” Saudara H anggota Brimob Polda Jatim memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata. Kasat Samapta Polres Malang BS turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion,”jelasnya.
Dari keterangannya Kapolri juga menambahkan bahwa Kabag Ops Polres Malang WSS mengetahui adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata, tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan bahwa” Untuk saudara Ir.AHL sudah saya sampaikan bertanggung jawab terhadap kelayakan fungsi stadion, dimana PT LIB menggunakan hasil verifikasi stadion pada tahun 2020,” ungkap Listyo.
Dari keterangannya juga terungkap bahwa AH selaku Panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi yang ada terjadi penjualan tiket yang over kapasitas. Seharusnya 38 ribu menjadi 42 ribu dan SS tidak membuat dokumen antisipasi resiko dan memerintahkan Steward meninggalkan pintu gerbang serta ditinggal dalam kondisi terbuka separuh.

Siaran langsung Pers Conference Kapolri dari Mako Polresta Malang Kota ini juga disiarkan oleh Stasiun Televisi Swasta Nasional dan beberapa masyarakat dan keluarga korban menanggapi hasil investigasi ini dengan berbagai macam komentar, ada yang menerima tapi ada pula yang masih berharap jumlah tersangka yang bisa bertambah seperti yang dijelaskan oleh Kapolri juga segera diumumkan.(HBL)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *