Kasus Pencurian Ban Serep PN Tanggerang Kota Hadirkan Satu Unit Mobil Tronton Sebagai Barang Bukti

0Shares

TANGERANG – Semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto soal penegakan hukum yang berbasis ke adilan tentunya layak dipertanyakan. Pasalnya apa yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Tangerang dalam perkara Pidana Pencurian dengan nomor perkara 165/Pid dengan terdakwa Tedi Wijaya (33) cukup ganjil.

Dari pantauan awak media pada sidang yang berlangsung 5 November diketahui dakwaan yang dibacakan Jaksa dimana Tedi diduga terbukti secara sah telah melanggar Pidana Pencurian karena mengambil Ban Mobil, spidometer serta ECU mobil truk milik PT. Niaga Citra Abadi.

Namun demikian terdapat kejanggalan yang cukup menarik dimana pencurian yang dilakukan Tedi hanya mengambil Ban, spidometer serta ECU mobil tapi yang dijadikan barang bukti yakni satu unit mobil tronton merek Hino 500 dengan Nomor Polisi B 9722 JYT.

Saat awak media coba menghubungi salah satu Jaksa penuntut umum bernama Alvin dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan lewat sambungan WhatsApp tidak mendapatkan jawaban sampai berita ini diturunkan.

Dilain pihak pemilik unit PT. Niaga Citra Abadi saat dimintai keterangan oleh awak media Jumat, 14 November 2024 juga tidak mau memberikan keterangan dengan alasan pihaknya takut salah memberikan komentar.

BACA JUGA :   Peringati Sumpah Pemuda, Warga Bekasi Inisiasi Eco Urban Farming Atasi Gunung Sampah Bantar Gebang yang Over Capacity

Dikesempatan berbeda pengamat anti korupsi dari Koordinator Indonesia Monitoring Government (KIMG), Muhammad Rezki, mengungkapan pihaknya akan secepatnya membuat surat kepada kepala PN Tangerang Kota, Komisi Yudisial serta Komisi Pengawasan Jaksa dan Komisi 3 DPR RI.

“Ini temuan menarik dimana kasusnya pencurian berupa ban serep, spidometer serta ECU tapi yang di jadikan barang bukti satu unit Mobil Tronton. Tentunya kita sebagai masyarakat punya hak mempertanyakan kenapa bisa terjadi hal seperti ini?,” kata Rezki pada awak media (14/11).

Rizki menyayangkan sikap hakim serta jaksa dan pemilik unit kendaraan yang cenderung diam dalam perkara ini.

“Yang makin lucu itu jaksanya dan pemilik unit juga masa mereka diam saja atau jangan – jangan ini perkara sudah salah penanganan dari awal. Saya menduga Mobil yang dicuri tapi biar tuntutan terhadap dakwaan ringan dituangkan di BAP nya hanya spare part seperti ban dan ECU,“ pungkasnya. (red)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *