KDRT Terhadap Istri, PBHI Jakarta : Penyidik Segera Tahan Terlapor Oknum Karyawan Lion Air

0Shares

JAKARTA – Seorang karyawan Lion Air diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Pelaku disebut melakukan pemukulan dan membenturkan kepala istri ke lemari.

Terduga pelaku yang seorang karyawan Lion Air adalah AM, sedangkan korban yang merupakan istri pelaku adalah SA. menurut Kuasa Hukum Korban Fajar Kurniawan S.H. M.H dari kantor PBHI Jakarta mengatakan, kasus kekerasan yang dilakukan AM berawal dari tindakan AM yang melakukan perselingkuhan sehingga saat SA menanyakan hal tersebut kepada AM. SA mengalami tindakan KDRT yang dilakukan oleh AM.

Dengan tindakan AM tersebut pada tanggal 21 Januari 2024 saudara SA membuat laporan ke POLRES JAKARTA BARAT dengan Nomor: LP/B/91/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.

Sementara ini perkembangan hasil penyidikan ke 7 dengan nomor: B/2932/IX/Res.1.24/2024/Restro-JB tertanggal 24 September 2024
Upaya yang akan dilakukan :
-Penyidik akan menetapkan sita terhadap barang bukti ke Pengadilan Jakarta Barat.
-Penyidik akan mengelar perkara

Dalam menangani perkara ini Tim Kuasa Hukum dari PBHI Jakarta meminta kepada Tim penyidik POLRES JAKARTA BARAT untuk sesegera mungkin melakukan tindakan penahan terhadap AM jika sudah menyelesaikan semua tahap penyidikan.

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *