Ketua Relawan Jaringan Merah Putih : Apresiasi Komnas HAM terkait Rekomendasi Jaminan Sosial Pengemudi Ojek Online

0Shares

JAKARTA – Ketua Relawan Jaringan Merah Putih, Poltak Agustustinus Sinaga mengapresiasi rekomendasi yang diterbitkan oleh Komnas HAM untuk mengatasi sengketa antara pengemudi ojek dan kurir oline dengan perusahaan penyedia jasa transportasi.

Diketahui, dalam rekomendaisnya Komnas HAM turut menyinggung tentang jaminan sosial yang layak bagi para pengemudi.

“Langkah Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi ini searah dengan keinginan Presiden Prabowo, yaitu Gerakan Solidaritas Nasional,” kata Poltak kepada wartawan, Senin (28/10).

Menurutnya langkah ini pun sangat progresif dan bisa mendukung agar hak-hak pengemudi ojek dan kurir online dapat dipenuhi.

Di lain sisi, kata dia, pemerintah pun jadinya dapat lebih memberikan perhatian kepada para mitra ojek online ini agar mendapat hidup yang lebih layak. Poltak menyinggung jika mitra Perusahaan Ojol adalah pihak yang sangat penting dalam mendukung perekonomian negeri ini.

“Tinggal sekarang bagaimana Kemenaker harus segera menyambut rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM tersebut,” tambah dia.

Sebagai informasi, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Menaker untuk melakukan kajian dan mempertimbangkan untuk menerbitkan surat edaran kepada disnaker provinsi/kabupaten/kota dan/atau pemenaker terkait dengan perlindungan hak-hak pengemudi ojek dan kurir transportasi daring, termasuk pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh.

BACA JUGA :   Kapolresta Malang Kota Apresiasi Kinerja Wartawan di Tasyakuran Hari Pers Nasional

Selain itu, Menaker diminta menjamin agar tidak ada penolakan pembentukan dan pencatatan serikat pekerja atau serikat buruh pengemudi ojek dan kurir transportasi daring di provinsi/kabupaten/kota sepanjang untuk maksud damai.

Komnas HAM turut meminta Menaker untuk memerintahkan kepada seluruh kepala disnaker provinsi/kabupaten/kota untuk melakukan komunikasi bagi kelompok pengemudi ojek dan kurir transportasi daring yang mengajukan pencatatan pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh sesuai dengan syarat dan ketentuan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Komnas HAM juga memberi rekomendasi kepada Menaker mengkaji perintah kerja dan penerapan sanksi oleh perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring serta mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi daring terhadap pengemudi ojek dan kurir transportasi daring. (red)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *