KODE ETIK WARTAWAN

Kode Etik Wartawan Indonesia
Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers,
wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman
masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak
masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman
operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan. Atas dasar itu,
wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik:
1. Wartawan Indonesia menhormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar.
2. Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan
menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
3. Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak
mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran
informasi, serta tidak melakukan plagiat.
4. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnak, sadis
dan cabul, serta tidak menyebut identitas korban kejahatan susila.
5. Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahkan profesi.
6. Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
7. Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan
serta melayani Hak Jawab.
Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan
kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh Organisasi yang dibentuk untuk itu.