Komplotan Penipu Modus Tuduh Aniaya Keluarganya Dibekuk Unit Reskrim Polsek Klojen

0Shares

Radarindonesia.id, Malang – Beberapa waktu yang lalu media sosial di hebohkan dengan tindak pidana penipuan dengan modus tuduhan penganiayaan oleh korban terhadap keluarga tersangka di Kawasan Wisata Alun-alun Kota Malang dan Kawasan Kayutangan Heritage, salah satu korban nya mengunggah kejadian yang menimpanya pada Instagram. Berbekal informasi tersebut Jajaran Unit Reskrim Polsek Klojen bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Usaha yang di lakukan Polsek Klojen membuahkan hasil dengan meringkus komplotan penipuan di kawasan wisata Alun-alun Kota Malang, kawasan Kayutangan Heritage, dan beberapa lokasi lainnya, seperti yang di sampaikan dalam konferensi pers pada hari Jumat (15/7/2022), berlokasi di Halaman Depan Makota, Plt.Wakapolresta Malang Kota Kompol Yuliati, S.Sos., M.Si. memimpin konferensi pers hasil ungkap kasus dari Polsek Klojen bersama Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes,S.H., S.I.K. dan Kanit Reskrim Polsek Klojen Akp DR.Yoyok Ucuk Suyono, S.H., M.H.

Dipaparkan Oleh Kapolsek Klojen dalam konferensi tersebut dijelaskan kronologis kejadian bahwa korban EFH (16) dan BM (saksi) keduanya wisatawan pelajar asal Pasuruan sedang duduk santai sambil memainkan ponselnya di dalam Alun-alun Kota Malang. Tidak lama kemudian ada tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu SD (20), MLS (20), dan MASP (17) mendatangi EFH dengan memberikan tuduhan telah melakukan pemukulan terhadap adik salah satu tersangka. Korban yang merasa tidak pernah melakukan hal tersebut berusaha untuk menjelaskan bahwa ia tidak melakukan hal tersebut. Kemudian tersangka SD memaksa korban untuk menemui adiknya dan menyuruhnya untuk menitipkan HP nya kepada BM dengan bermaksud untuk menjauhkannya dengan saksi. Tak lama kemudian SD kembali menemui BM untuk meminta handphone EFH. Dan dari situlah kemudian ketika tersangka berhasil mendapatkan hp tersebut untuk dibawa kabur.

Korban yang kemudian tidak dihampiri kembali oleh pelaku, langsung kembali ke temannya BM dan dari situlah mereka menyadari bahwa ini adalah sebuah tindakan penipuan. Kemudian EFH melakukan pengaduan ke Polsek Klojen atas kejadian yang dialaminya dengan menyebutkan lokasi serta ciri-ciri pelaku. Kemudian di hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 19.00 malam petugas melakukan pemantauan di area Alun-alun dan setelah satu jam kemudian petugas kepolisian mendapatkan target yang telah intai. Kemudian dilakukan pengamanan terhadap tersangka untuk dibawa ke Polsek Klojen guna dilakukan penyelidikan. Pelaku merupakan warga Kecamatan Kedungkandang dan tidak memiliki pekerjaan.

BACA JUGA :   Habisnya Masa Berlaku Ketua IKW RI 2020 - 2022, Digantikan Oleh Caretaker

Jadi Komplotan tersangka ini terdiri dari 3 orang yang memiliki peran yang berbeda- beda, 1 orang yang berperan sebagai yang mengintimidasi korban, 1 orang yang bertugas mengendarai sepeda motor untuk membawa korban ke lokasi yang tertentu, dan 1 orng tersangka berperan menjual hasil kejahatan nya” Ungkap Kompol Domingos.

Alumni Akademi Kepolisian 2010 ini menambahkan, ” Total para tersangka ini telah 11 kali melancarkan aksinya, termasuk yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu. Selain beraksi di alun-alun Kota Malang, mereka juga beraksi di Kawasan Wisata Kayutangan Heritage, Jl. Ijen, jl. Rampal dan beberapa tempat lainnya, Modus Operandinya Komplotan tersangka ini sama yakni terlebih dahulu mengincar calon korbannya di lokasi- lokasi tersebut, kemudian diintimidasi dengan menuduh menganiaya keluarga tersangka dan rata-rata yang menjadi sasaran kejahatan nya anak sekolah maupun warga dari luar kota Malang yang menggunakan HP ” tambah Kapolsek Klojen.

Atas tindakan melawan hukum yang di lakukan tersangka inisial SD, MLS, dan MAS ini kami sangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara ” tutup Kompol Domingos.(Hendro BL)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *