Lima Tahun Proses Hukum Tersangka Deny Barends Dan Yenti Nuddin Belum Ditahan, Kuasa Hukum : Diduga Dilindungi Oknum Nanti Kita Siapkan Kue Ultah

0Shares

radarindonesia.id – Teuku Afriadi Kuasa Hukum Korban Ir. Bedjo Riady dan Ade Wibisono atas kasus penipuan dengan nilai Rp 6 Milyar sambangi Polda Metro Jaya mempertanyakan lanjutan dari proses hukum tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends. Senin, (25/03/2024).

Dalam keterangan persnya, Teuku Afriadi mengatakan kedatangan dirinya ke Polda Metro Jaya untuk melakukan koordinasi kepada penyidik atas kasus yang menjerat dua nama Caleg Perindo Yenti Nuddin dan Deny Barends.

“Alhamdulillah proses pemilu sudah selsai, dan kedatangan saya tidak lain ingin melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dua nama yang kemarin mendaptkan imunitas dari STR Kapolri yakni Yenti Nuddin dan Deny Barends,” ucapnya

Diketahui tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends mendapatkan imunitas berdasarkan Surat Telegram dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Teuku Afriadi menegaskan, bahwa koordinasi selanjutnya untuk meminta penyidik segera menindaklanjuti Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke- 17 (tujuh belas) Nomor. B/2912/VI/RES.1.11/2023/ Ditreskrimum, tanggal 08 September 2023, yakni dengan melakukan penangkapan dan menahan tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends.

“Tentu penyidik harus segera menindaklanjuti Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke- 17 (tujuh belas) Nomor. B/2912/VI/RES.1.11/2023/ Ditreskrimum, tanggal 08 September 2023. Segera tangkap dan tahan tersangka,” tegas Teuku Afriadi

BACA JUGA :   6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan

Lanjut ia menjelaskan, korban atas kasus penipuan oleh tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends sudah 5 tahun korban mencari keadilan di unit Renakta Polda Metro Jaya. Namun tak kunjung mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, tersangka masih hidup tenang Diluar. Atas kejadian tersebut, Ia khawatir adanya dugaan kongkalikong antara penyidik dengan tersangka.

“Hampir 5 tahun korban mencari keadilan di Polda Metro Jaya, tapi kepastian hukum sama sekali tidak ada untuk korban. Dan nilai kerugiannya tidak sedikit, wajar kalau kami menduga ada kongkalikong antara Penyidik Polda Metro Jaya dengan tersangka Yenti Nuddin dan Deny Barends,” kata Teuku Afriadi

Terakhir ia mengatakan, apabila korban terus menerus tidak diberikan kepastian hukum dan kasus ini tetap dibiarkan mangkrak. Dirinya mengaku akan melakukan demonstrasi di depan Polda Metro Jaya atau Mabes Polri untuk memberi pesan kepada publik bahwa lembaga Polri Cq POLDA UNIT RENAKTA telah gagal menjadi aparat penegak hukum,” Tegas Teuku

(MR)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *