Mahasiswa Pengemudi Mobil Gunakan Strobo dan Sirine Ditindak Satlantas Polresta Malang Kota

0Shares

Radarindonesia.id, Malang – Senin Malam(16/5/2022) Warganet Kota Malang di hebohkan dengan beredarnya video viral yang menampilkan sebuah kendaraan Mobil Pribadi Honda Brio Putih yang membelah kemacetan di Jalanan Kota Malang dengan menggunakan sirine dan strobo. Pengemudi mobil tersebut nampak membunyikan sirine dan menghidupkan strobo sontak kejadian tersebut mendapat komentar negatif dari warganet khususnya di wilayah Kota Malang.

Menindak lanjuti peristiwa tersebut Polresta Malang Kota dalam hal ini Satlantas bergerak cepat untuk mencari keberadaan mobil yang viral tersebut, berbekal informasi dari masyarakat yang di dapatkan, Anggota Satlantas Polresta Malang Kota bergerak ke Jalan Wilis Kota Malang karena di duga kuat kendaraan tersebut terlihat di wilayah tersebut.

Rupanya informasi yang diterima oleh Satlantas Polresta Malang Kota benar adanya, nampak mobil Honda Brio Putih yang Viral dalam video yang beredar sedang terparkir di lokasi, dengan sigap Anggota Satlantas mendatangi dan mengamankan pemilik kendaraan tersebut guna dimintai pertanggung jawabannya.

Pengemudi Kendaraan tersebut diketahui seorang laki-laki warga Kota Malang berinisial H (21) yang sehari – hari berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Malang. Pengemudi cukup kooperatif saat di minta mendatangi Polresta Malang Kota bersama anggota Satlantas berikut barang bukti mobil Honda Brio Putih miliknya.

BACA JUGA :   MOU Aplikasi Jogo Malang Polresta Malang Kota Dengan Instansi Terkait

Dalam konferensi pers yang di gelar oleh Polresta Malang Kota, Polisi menindak tegas pengemudi kendaraan tersebut dengan Tilang karena telah melanggar undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan yakni pasal 287 ayat 4 juncto pasal 59 ayat 3.
” Hari ini Polresta Malang Kota menggelar Konferensi pers terkait video viral mobil Honda Brio Putih yang menggunakan sirine dan strobo yang secara Undang-Undang tidak termasuk kendaraan atau iring iringan yang mendapatkan prioritas jalan” ungkap Kanitregident Satlantas AKP Rahandy Gusti Pradana, S.I.K., M.Si. yang pada kesempatan tersebut mewakili Kasatlantas Polresta Malang Kota.
“Kami juga telah menerapkan Tilang kepada yang bersangkutan terhadap pelanggaran yang telah di buat nya termasuk meminta yang bersangkutan untuk melepas strobo dan sirine yang terpasang di kendaraan nya. Pengemudi juga sangat kooperatif dan mengakui kesalahannya” tambah Akp Rahandy

Pada kesempatan yang sama, pengemudi kendaraan Honda Brio Putih inisial H (21) juga menyampaikan permohonan maaf nya kepada masyarakat Kota Malang yang terganggu akibat perbuatannya. “Saya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya saya, saya benar-benar menyesal” tutur mahasiswa semester 2 tersebut.(Hendro BL)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *