Radarindonesia.id, Malang – Polsek Klojen Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Malang beberapa saat lalu yang sempat viral di media sosial. Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Kapolsek Klojen, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas Polresta Malang Kota pada Selasa (21/02/2023).
Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes, S.H.,S.I.K., menyampaikan kronolohis tindak pidana curas (pencurian dan kekerasan) yang terjadi di Jl. Jombang, Kelurahan Gadingkasri Kec Klojen Kota Malang yang terjadi pada awal bulan Januari.
Tersangkanya MY (44), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang yang menyasar korban seorang ibu rumah tangga. “Kejadian curas ini terjadi 11 Januari sekira pukul 04.33 wib di jalan gang depan rumah jl. Jombang dan terekam CCTV” tutur Kompol Domingos.
Polsek Klojen bergegas menyelidiki kasus yang terekam kamera CCTV di sekitar TKP. Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Unit Resmob Polresta Malang Kota berhasil menangkap salah satu orang pelaku yang berdomisi di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri salah satu terduga terduga pelaku dan kemudian hasil dari penyelidikan yang kami lakukan, berhasil menangkap pelaku Tersangka MY, 44 tahun, dengan barang bukti satu sajam jenis celurit dan satu HP Realme” ungkap Kapolsek Klojen.
Dalam perkara ini,tersangka terjerat pasal 365 KHUP dengan pidana penjara selama-lamanya 9 tahun, kami berpesan kepada masyarakat Kota Malang untuk selalu berhati-hati dan jangan menggunakan perhiasan yang menarik perhatian tindak kejahatan.” pungkas Kompol Domingos Ximenes.(HBL)