Radarindonesia.id, Malang – Pelaksanaan pengendalian mobilitas di Kota Malang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 utama nya varian Omicron terus di laksanakan, tidak hanya fokus kepada penegakan protokol kesehatan, kegiatan ini juga bertujuan menegakkan peraturan lalulintas bagi masyarakat kota Malang. Pengendalian Mobilitas Masyarakat di fokuskan pada 2 titik yang telah ditentukan, yaitu Jl. Soekarno Hatta dan Jl. Basuki Rahmat
Dalam lanjutan kegiatan pengendalian mobilitas pada Jum’at lalu (4/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Soekarno Hatta dekat Bundaran Patung Pesawat Kota Malang didapati pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan helm dan di lakukan pemeriksaan,hasil pemeriksaan di dapati seorang pria berusia 27 Tahun dengan inisial AA di duga kuat melakukan pemalsuan dokumen berupa KTP dan SIM C.
Pengendara tersebut diketahui memiliki latar belakang bekerja di usaha Fotokopi selama 3 tahun dan saat ditilang dan dimintai untuk menunjukan SIM C, pengendara memberikan SIM C yang berbeda antara identitas pribadi pengendara dengan SIM yang di tunjukkan kepada petugas. Hal itupun membuat petugas menanyakan kartu identitas lainnya. Dan benar saja dugaan petugas, pengendara memiliki beberapa identitas yang diduga palsu. Hal itu dilakukannya untuk mengelabuhi petugas pada saat pemberlakuan PSBB.
Setelah melakukan wawancara lebih lanjut, pengendara yang bekerja di salah satu fotocopy di Kota Malang juga menerima jasa pembuatan KTP yang diduplikatkan sesuai aslinya. Tidak hanya itu, ia juga menerbitkan Kartu Vaksin yang dipalsukan walaupun si konsumen tidak melaksanakan vaksin tetapi seolah-olah sudah melaksanakannya.
Atas perbuatannya tersebut, petugas mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti dokumen-dokumen palsu yang telah dibuatnya, dan saat ini di lakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Malang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Hendro BL)