Radarindonesia.id, MALANG – Ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi tepat pada malam pergantian tahun baru 2022 di Kota Malang dirilis oleh Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto, SIK, MSi. Pada hari Sabtu 1 januari 2022 sekitar Pkl. 00.30 terjadi di 3 (tiga) lokasi yang berbeda. Satu Kejadian daerah Merjosari, dan 2 kejadian di sekitar jalan Candi Sewu. Para pelaku diamankan pada Pkl. 05.00 dan 09.00 WIB sesaat setelah kejadian di hari yang sama oleh anggota Satreskrim Polresta Malang Kota dibantu oleh Polsek jajaran dan Sat Samapta.
Dari 3 (tiga) lokasi kejadian telah berhasil diamankan 14 orang dengan bukti visum pengerusakan kaca jendela yang pecah dan kerusakan rumah lainnya.
“Awalnya korban dan para tersangka sedang merayakan perayaan tahun baru dengan mengkonsumsi minuman keras di kos Jl. Simpang Candi Sewu Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya terjadi permasalahan sehingga korban F-J diusir oleh F-A. Karena tidak terima korban memukul (F-A) yang saat itu diketahui oleh tersangka (L-A), saksi AFF sehingga tersangka (L-A) membalas pukulan korban serta (F-A) juga ikut memukul korban, setelah itu saksi, menyuruh korban pergi meninggalkan teras kost tersebut.,” papar Kompol Tinton saat mendampingi Kapolresta Malang Kota pada pers release ,Kamis (06/01/2022).
Selanjutnya sekitar pukul 02.30 WIB korban datang kembali kerumah Kos tersebut, dan masuk kedalam kamar kos dan selanjutnya menendang wajah F-A, melihat hal tersebut tersangka (F-W), tersangka A-E, dan tersangka F-A melakukan kekerasan secara bersama- sama terhadap korban sampai datang saksi AFF dan selanjutnya saksi AFF melerai dan menyuruh korban untuk pergi keluar dari rumah Kos tersebut.
Korban F-J melaporkan tentang perkara pengeroyokan tersebut ke Polresta Malang . Setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban F-J sebelumnya telah melakukan pemukulan terhadap salah satu teman dari pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap semua pelaku pengeroyokan tersebut.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat ke 1 e dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.(Hendro BL)