Pemilik/Penghuni Wajib Bentuk PPPSRS, Apa Itu PPPSRS? Simak Penjelasannya!

0Shares

JAKARTA – Dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2011, Tentang Rumah Susun, Pasal 74, ayat (1), menyebut: ”Pemilik sarusun wajib membentuk PPPSRS”. Karena itulah, setiap rumah susun di Indonesia, baik hunian dan campuran (hunian dan non hunian) wajib memilik organisasi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

PPPSRS dibentuk untuk memenuhi kepentingan para pemilik dan penghuni dari rumah susun (apartemen, trade center, condominium, atau bangunan bertingkat yang memiliki pemilikan Benda Bersama, Tanah Bersama, dan Bagian Bersama atau strata title).
PPPSRS inilah yang bertanggung jawab mengelola dan merawat Benda Bersama, Tanah Bersama, dan Bagian Bersama.

PPPSRS merupakan perwujudan dari pemilik dan penghuni rumah susun. Hal itu dikarenakan pengurus PPPSRS adalah perwalikan dari pemilik dan penghuni dari rumah susun tersebut.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Muhammad Ilham Hermawan, PPPSRS memiliki dua kepengurusan. Dua kepengurusan itu terdiri dari dibedakan berdasarkan fungsi mereka yakni pengurus dan pengawas.

“Secara normatif, organisasi PPPSRS terdiri dari dua bagian yaitu yang pertama adalah pengurus, kedua adalah pengawas, masing-masing mempunyai struktur organisasi sendiri. Kalau pengurus itu ada ketua, sekertaris, bendahara, dan ada dua anggota yang berkaitan dengan bidang pengelolaan,” ujar Ilham dilansir dari kanal YouTubenya Ilham Hermawan pada Kamis, 7 November 2024.

Sementara pengawas, kata Ilham, memiliki struktur organisasi yang tidak jauh berbeda dengan pengurus. Perbedaannya hanya pengawas tidak memiliki bendahara.
“Sedangkan untuk pengawas sama, ada lima ada ketua, ada sekretaris dan ada tiga anggota bedanya pada pengawas tidak ada bendahara di dalamnya ya,” kata dia.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan, bahwa kedua tubuh dalam organisasi PPPSRS ini yang nantinya akan bekerja melayani pemilik maupun penghuni apartemen.
“Dua kepengurusan inilah ya baik pengurus dan pengawas inilah yang kemudian akan mempunyai tanggung jawab untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan tiga hal yaitu pengolahan, penghunian dan kepemilikan,” jelasnya.

BACA JUGA :   Polresta Malang Kota, Dandim 0833 dan Relawan Bersinergi Bedah Rumah Penyandang Disabilitas

Siapa yang dapat gabung ke PPPSRS?
Ilham menjelaskan, bahwa peraturan mengenai syarat untuk menjadi anggota PPPSRS tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2024.

“Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2021 tidak mengatur siapa yang dapat dikatakan sebagai pengurus dan pengawasnya. Hanya menyatakan bahwa pemilik wajib untuk membentuk PPPSRS. Sementara mengenai syarat pengurus dan pengawasa PPPSRS itu diatur dalam Permen PUPR nomor 14 tahun 2021. Walau pada beberapa kota lain, seperti Jakarta diatur dalam Pergub 132,133 dan 70,” jelasnya.

Ilham mengatakan, sebelum ada Permen PUPR Nomor 14 tahun 2021 ini, pemilihan anggota PPPSRS berpacu pada Permen PUPR nomor 23. Sejumlah syarat terlampir dalam AD/ART di Permen PUPR nomor 23, sebelum akhirnya digabungkan ke dalam Permen Nomor 14 tahun 2021.
“Kalau di Permen PUPR Nomor 23, sebelum mengganti Permen 14, itu ada di dalam lampiran AD/ADRT, di situ ada syarat mengurus dan mengawasi di sana, tapi kemudian setelah dirubah dengan permen 14 ditarik ke dalam batang tubuh yaitu di dalam pasal 21, agar mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tapi dengan simplifikasi,” kata dia.

Adapaun syarat menjadi anggota PPPSRS yakni:

-Berusia 21 tahun
-Warga Negara Indonesia
-Berdomisili di apartemen yang akan diurus
-Pemilik unit dari apartemen yang akan diurus
-Tidak sedang menjadi pengurus di apartemen lain
-Tidak boleh memiliki ikatan darah dengan anggota lain di dalam satu lingkup kepengurusan. (red)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *