Penggugat Terbukti Tidak Punya Legal Standing, Teuku Afriadi : Kalau Selera Monggo Dibeli

0Shares

radarindonesia.id, Jakarta – Majelis Hakim tersenyum-senyum menyidangkan perkara karena penggugat terbukti tidak punya legal standing. Sidang perkara nomor perkara 124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim yang terdaftar di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Februari 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Kamis, 15/12/2022).

Pada Sidang kali ini Tergugat II H. Zaenuri melalui Kuasa Hukumnya Teuku Afriadi S.H dari Biro Hukum BPN ALMISBAT yang sangat akrab disebut sebagai Pengacara Gaul Ibu Kota, pada kesempatannya menghadirkan saksi yaitu Riku Riyadi yang merupakan warga dan Ketua RT 12 RW 06 di objek tanah yang disengketakan.

Read More

Riku Riyadi yang juga adalah Ketua RT pengganti Hj. Jubaedah Tergugat I menjelaskan di hadapan Hakim Ketua Alex Adam Faisal, S.H. bahwa benar H. Zainuri adalah pemilik objek tanah yang disengketakan dan adalah benar anak dari H. Muhammad Yusuf dan Cucu dari H. Bahrudin yang sah menempati lahan tersebut secara Bezitter dan bertempat tinggal secara Sporadik menguasai lahan yang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku Pasal 533 KUHP Perdata.

Diterangkan saksi bahwa saksi sejak lahir bertempat tinggal didekat objek tanah yang disengketakan, dan saksi mengenal dekat dengan keluarga H. Zaenuri sejak kecil.

saksi menerangkan juga, SHM yang didalilkan oleh Penggugat tidak pernah ada terbit dilahan warga, kalau pun ada sertifikat aquo sudah habis karna telah dilakukan pelepasan hak sebanyak tiga kali. yaitu Jalan Bypass Cawang-Priok, terus Priok – Cawang sekitar tahun 1990 dan Terakhir TOL BECAKAYU.

Dari keterangan saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi yang dihadirkan minggu lalu oleh Kuasa Hukum Tergugat II atas nama Ujang yang keterangan hampir sama, bedanya saksi ujang menerangkan bahwa sekitar tahun 1977 ada pelepasan lahan untuk Gorong-Gorong. Artinya dengan keterangan tersebut ini membuktikan bahwa SHM 1998 Yang terbit tahun 1972 atas nama Erna Eman Budi seluas 6.100 Meter sudah berkurang dan mungkin sudah habis.” Ujar Teuku Afriadi

“Jadi kepada penggugat ayolah kita lurus-lurus saja hidup di negeri merah putih ini jangan gunakan cara yg sudah diketahui secara umum mencaplok tanah yang tidak ada sertifikat. SHM yang kau beli itu sudah nggak ada jangan kau ambil tanah klien saya. Sana gugat Ahli Waris Hindharto Budiman dan Theodorus untuk mengembalikan dana mu untuk membeli SHM yang faktanya tidak ada tanahnya lagi.” Tegas Teuku

Lanjut Teuku Afriadi, Kalaupun Purnama Sutanto itu mau membeli ya dipersilahkan saja jika memang H. Zainuri mau menjualnya.

BACA JUGA :   Diskriminatif Jaksa Karawang Tidak Tahan Terdakwa Agan, Habibah : Saya Korban Terdakwa dan Penegak Hukum !

“Jangan gunakan cara-cara lama yang sudah usang, karna warga tidak mempunyai sertifikat terus tanah langsung dicaplok masuk ke dalam sertifikatnya ini jelas cara-cara culas yang harus di berantas.” ujar Teuku Afriadi, S.H selaku Pengacara Tergugat II.

Saksi Riku Riyadi juga menjelaskan bahwa Purnama Sutanto bukan pembeli melainkan hanya seorang pengacara. Kalau dilihat dari Plang Informasi, masih terlegitimasi Sebagai Kuasa Hukum. Diterangkan juga oleh saksi bahwa ditahun 2008 tidak ada 1 orang pun dan siapapun yang pernah membeli tanah Hj Zaenuri, bahkan sampai Tahun 2019 atas nama purnama Sutanto ataupun Hindharto tidak pernah mengurus warka untuk syarat melakukan jual beli dihadapan PPAT.” tegas saksi dihadapan Majelis Hakim

“Purnama Sutanto itu bukan pembeli objek tanah kami, tapi hanya seorang pengacara berdasarkan plang yang diinformasikan dia di lahan yang disengketakan dan dilegitimasi kan oleh Purnama Sutanto sendiri,” tutur Riku.

Dalam dalil gugatannya Purnama Sutanto menyatakan bahwa sebagai pembeli berdasarkan PPJB dan AJB yang dilakukan pada tahun 2019 dengan Hindarto Budiman, sedangkan Hindarto Budiman ini sudah meninggal pada tahun 2017.

“Artinya PPAT ini ada dugaan memanipulasi data, karena AJB ini ditandatangani oleh pembeli dan penjual di hadapan PPAT Jakarta Timur berdasarkan dalil gugatannya, sedangkan si penjual sudah meninggal. Dan berdasarkan pengantar bukti Purnama Sutanto kepemilikan SHM nya itu tidak bisa dibalik nama,” ungkap Teuku Afriadi

Afriadi juga mengatakan, saksi saksi yang dihadirkan oleh penggugat diduga saksi saksi palsu karena saksi I dan saksi II Yg dihadirkan Penggugat hanya numpang disumpah dan numpang duduk. Karena pada saat ditanya, saksi-saksi itu tidak tahu apa-apa. Jadi demi hukum tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak.”

Lanjut Teuku mengatakan, perkara ini harus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)/putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, terbukti Penggugat Tidak Punya Legal Standing Menggugat H.Zaenuri.

Harapan saya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini harus :
– Memberikan putusan yang bermanfaat bagi masyarakat
– Memberikan keadilan kepada para pihak
– Memberikan kepastian Hukum,” Tegas pengacara gaul Ibukota.

“Dan setelah perkara ini selesai saya akan menghadap ke Bapak Hadi Tjahjanto Menteri ATR/BPN, sebab persoalan agraria kita dikenal dengan sebutan Steel sel negatif yang bertendensi positif. Jadi Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan juga untuk menyelesaikan persoalan para pihak diluar pengadilan.” Teuku Afriadi S.H.

Lanjut Teuku dengan tegas mengatakan, Dan penggugat jangan lupa ya untuk tracking saya, karna Kami Ini ALMISBAT yg merupakan bagian dari Tim pemerintah Hari ini, yang diharapkan dan diminta oleh bapak Ir.JOKOWI untuk membantu penegak hukum/satgas mafia tanah memberantas mafia tanah.

“Jangan kau pikir bisa kau main-main kan sertifikat kosong mu itu mencaplok tanah klien kami. Berhentilah sebelum terlambat, kalau selera monggo dibeli “tegas Teuku sebagai penutup, sambil tersenyum. (M. Soleh)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *