Radarindonesia.id, Malang – Aparat Polresta Malang Kota menggerebek praktek judi sabung ayam di daerah Kedungkandang Kota Malang. Penggerebekan dilakukan pada sore hari di lahan kosong belakang rumah di Jl. Kedungkandang Timur (31/01/2022).
Petugas Polsek Kedungkandang bersama anggota Satreskrim Polresta Malang Kota
mendapatkan laporan dari masyarakat melalui aplikasi Jogo Malang perihal adanya kegiatan sabung ayam di wilayah Kedungkandang.
“Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat di Aplikasi Jogo Malang, disampaikan bahwa ada kegiatan perjudian yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat di daerah Kedungkandang” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto, S.I.K. M.Si. (2/2/2022).
Berbekal informasi tersebut,kami menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan dalam penggerebekan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial NH, laki-laki (38) yang bertindak sebagai penyelenggara dan pemilik lahan yang di jadikan lokasi praktek judi sabung ayam serta beberapa barang bukti seperti 6 ekor ayam jago aduan, keranjang ayam, kurungan ayam, arena sabung ayam,jam dinding, dadu, buku rekapan,uang tunai sembilan puluh lima ribu rupiah dan 86 unit sepeda motor berbagai merk di tempat kejadian.”imbuh Akbp Deny.
Akibat perbuatannya, tersangka NH dijerat pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan kejahatan seperti pencurian motor dengan membawa senjata tajam tanpa ijin, pengeroyokan dan narkoba.(Hendro BL)