radarindonesia.id, Jakarta – Sidang perkara nomor perkara 124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim yang terdaftar di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Februari 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Kamis, 15/12/2022).
Pada Sidang kali ini Tergugat II H. Zaenuri melalui Kuasa Hukumnya Teuku Afriadi S.H dari Biro Hukum BPN ALMISBAT, hadir mewakili Tergugat -II Haji Zaenuri dengan Agenda Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yang terlihat diramaikan oleh puluhan Awak media.
Pada Agenda Pembacaan Putusan Perkara Aquo yang Dipimpin Oleh Ketua Majelis Perkara Atas Nama Alex Adam, Putusannya Mengadili dan Memutuskan dengan Amar Diantaranya sebagai berikut :
1. Merima Eksepsi Tergugat
2. Menyatakan Perkara A quo Tidak Dapat Diterima.
3. Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara
Dalam pertemuan dengan awak media, Teuku berpendapat, bahwa Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan Aquo tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Dijelaskan Teuku selaku kuasa hukum Tergugat -II. salah satu Eksepsi yang dipertimbangkan Hakim adalah Eksepsi Tergugat – II yang mendalilkan bahwa yang menguasai Objek Tanah Secara Turun Temurun tidak hanya Tergugat – II saja tetapi ada pihak lainnya yang menguasai objek tanah aquo, sehingga patut untuk dipertimbangkan sebagai Gugatan yang kurang Pihak atau bahasa lainnya Plurium Litis Consortium/Gugatan Kurang Pihak.
Dasar pertimbangan Hakim bahwa tidak dapat diterimanya Gugatan Aquo mempunyai pertimbangan yang cukup jelas yang dapat dibuktikan oleh Pihak Tergugat – II dalam bentuk surat otentik/SPPT, Keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan tergugat – II dan Pemeriksaan Objek Secara langsung oleh Majelis Hakim.
Teuku menambahkan bahwa putusan Perkara A quo bukan saja menguntungkan TERGUGAT -II tetapi putusan perkara aquo juga bermanfaat bagi masyarakat diluar sana yang kerap menjadi korban oknum yang dengan sengaja membeli Tanah Sengketa ataupun membeli Tanah tanpa melakukan Pemeriksaan Objek terlebih dahulu sebagai Pembeli yang beritikad baik.
Lebih lanjut lagi, bahwa di tahun 2008 tidak ada 1 orang pun dan siapapun yang pernah membeli tanah Hj Zaenuri, bahkan sampai Tahun 2019 atas nama purnama Sutanto ataupun Hindharto Budiman tidak pernah membeli tanah Tergugat – II. Jadi kepada penggugat kami menghimbau agar mengevaluasi dan ikhlas hati karna telah salah membeli objek. Tidak hanya itu kami juga menyampaikan bahwa orang yang lalai tidak dilindungi oleh hukum. Tandas teuku,
Selanjutnya, kami selaku tim kuasa hukum H. ZAENURI tidak berhenti sampai disini, kami nantinya akan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar tidak terulang lagi upaya eksekusi paksa di tahun 2020 silam, pada sat itu sekitar bulan Mei klien kami diberikan anmaning dan diundang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan saat itu juga kami menegaskan bahwa Tergugat – II bukan merupakan Pihak dalam perkara anatara Hj Jubaedah dan Hindharto Budiman, jadi putusan tersebut Non Executable terhadap klien kami.
Saya Selaku Kuasa Hukum juga mengucapkan terima kasih kepada Rekan Senior Poltak Agustinus Sinaga yang Konsisten Mengawal Perkara a quo, kepada seluruh senior ALMISBAT, seluruh awak media dan terkhusus Komnas HAM yg terus mendukung gerakan kami untuk memberikan hak dasar kepada setiap warga negara untuk memiliki tempat tinggal dan hidup sejahtera di bumi indonesia ini. Sebagai penutup kita selaku kuasa hukum akan melakukan Konsolidasi Akbar untuk mengumpulkan puluhan basis Penggusuran untuk menuntut Pemerintah menyelesaikan Konflik Agraria dan Melaksanakan Reforma Agraria sebagai semangat merdekanya Negara ini, Distribusikan segera hak atas tanah tutur Teuku sebagai penutup. (red)