Polemik Sengketa Lahan Tanah Negara, Pembatalan SHGB Hasil Dari Pemalsuan Warkah-warkah

0Shares

SUKABUMI – Berita sebelumnya Kuasa Hukum Desa Mekarasari Kecamatan Sagaranten Dasep Rahman Mengungkapkan bahwa PTTUN Jakarta telah membatalkan 6 SHGB atas nama PT.KR yang terletak di blok sindang desa mekarsari kec.sagaranten kabupaten sukabumi, lebih jauh dasep mengungkapkan asal mula SHGB tersebut awalnya dari pemalsuan warkah oleh mantan kepala Desa priode 2013-2019, kepala desa tersebut telah diganjar hukuman Pidana dan telah Incraht.

Polemik sengketa lahan tanah Negara yang dikuasai Desa ini dari tahun 2019 tidak kunjung selesai, pada prinsifnya Pemerintah desa mekarsari berjuang untuk kesejahteraan Masarakat, Desa Mekarsari Bersama BPD Karang taruna dan Tokoh Masarakat di oktober 2023 mendapatkan hasil menggembirakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Telah Membatalkan dan Mencabut SHGB-SHGB tersebut, ungkap dasep.

Selanjutnya Dasep mengungkapkan Pihak BPN kabupaten sukabumi berdasarkan berita acara konstatering, surat Perintah Pembatalan dari Kanwil ATR/BPN Jabar, Surat Perintah Pembatalan dari Dirjen Sengketa ATR/BPN dan Putusan PTTUN Jakarta Akan segera mengeluarkan SK Pembatalan SHGB-SHGB tersebut. (red)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *