EDUKASI HUKUM PERISTIWA

Polresta Malang Kota Berhasil Sita Berbagai Jenis Narkotika dari 19 Tersangka

Shares

Radarindonesia.id, Malang – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 dilakukan selama 12 hari terhitung dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 2 September 2022. Dalam operasi tersebut Polresta Malang Kota berhasil mengungkap setidaknya 15 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya) dengan total tersangka sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan.

Pencapaian tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam Konferensi pers yang diadakan di halaman depan Polresta Malang Kota pada Selasa pagi (6/9/2022).

“Selama Operasi Tumpas Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 19 tersangka dari masing-masing Polsek jajaran di mana 6 kasus dari Polsek Lowokwaru, 4 dari Polsek Sukun, 3 kasus dari Polsek Kedungkandang, 2 kasus Polsek Blimbing, dan 1 kasus dari Polsek Klojen sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus Kabupaten” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.

Dari total 19 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Malang Kota dan jajaran, 15 diantaranya adalah sebagai kurir dan 2 orang sebagai pengedar serta 2 orang lagi sebagai pengguna. Di mana diantaranya adalah 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.

BACA JUGA :   Penyandang Disabilitas Mendapat Kesempatan Memberikan Pelayanan ke Masyarakat di Polresta Malang Kota

“Barang bukti yang berhasil kami sita mulai dari ganja, sabu, pil ineks, dan pil double L. Dengan rincian Sabu seberat 1,207 KG, Ganja seberat 1,927 KG, Pil Ineks 58 Butir,dan Pil Double L atau Pil Koplo sebanyak 2.524 Butir.

Dengan adanya penangkapan kasus ini artinya kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di kota Malang dan Malang Raya” tegas Kapolresta Malang Kota.

Ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 undang-undang Cipta Kerja.(Hendro BL)

Shares

BACA JUGA

Sebanyak 558 Polisi RW Akan Perkuat Tugas Bhabinkamtibmas di Kota Malang

Muhammad Rezki

1 Buah Lukisan Karya Harun Tentang Sahabat Nabi, Satu – Satunya Lukisan Yang Tidak Terbakar di Tragedi Kebakaran Malang Plaza

Muhammad Rezki

Wakapolresta Malang Kota AKBP Deni Heryanto : Lewat Pemusnahan Miras dan Narkoba Diharapkan Pengguna Mendapat Hidayah

Muhammad Rezki