Pungli Bantuan Bulog, Sri Kusnaeni Komisi 4 DPRD Bogor : Kalau Ada Bukti Pihak Terkait Akan Kita Panggil

0Shares

Foto : ilustrasi

Bogor, radarindonesia.id – Sejumlah oknum RT di RW 11 Kelurahan Menteng, diduga menarik pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan beras dari BPN yang bekerjasama dengan Bulog. Oknum meminta dan mengatasnamakan lembaga BAZNAS menggunakan kupon infak dengan nilai Rp10.000 pada warga.

Salah satu warga RW11, Kelurahan Menteng, yang enggan disebutkan namanya, mengaku diminta Rp10.000. Permintaan gelombang pertama pada Maret 2023 hingga gelombang pengambilan di gelombang ketiga pada Mei 2023..

Warga menyebut oknum tidak segan meminta uang secara langsung. Mereka bahkan memberikan kupon infak dari BAZNAS yang nilainya Rp5000.

“Oknum tersebut bilangnya buat tranportasi seperti pengangkutan beras. Biasanya itu tidak pernah diminta uang dan baru dua kali ini,” beber warga, Senin, 30 Mei 2023.

Warga mengungkapkan bantuan dari pemerintah diserahkan melalui kelurahan. Selanjutnya, pihak kelurahan memberikan informasi kepada RW setempat.

Kemudian, warga mengambil bantuan ke posko tersebut. “Walaupun kecil, ya berat bagi kami. Apalagi sedang pandemi seperti ini,” ucap dia.

Pungutan tersebut juga dialami oleh warga lain. Dia diminta Rp10.000.

BACA JUGA :   Tolak Uji Materi UU Nomor 23 Tahun 2019, Pengamat : Keputusan MK Sudah Tepat !!

“Dia (oknum) datengin yang pada dapat bantuan beras tersebut. Jadi, yang dapat saja, kalau yang enggak dapat enggak diminta,” beber warga.

Saat dikonfirmasi kepada Lurah Menteng asri. Lurah mengatakan, uang tersebut adalah infak dari program BAZNAS dan yang itu akan diserahkan kepada BAZNAS yang mana dari umat akan kembali lagi kepada umat.

“Memang itu program BAZNAS dan mungkin karena momen nya saja yang bersamaan saat pengambilan beras bantuan beras,” ujar Lurah Menteng Arief Badrudin.

Saat dimintai tanggapannya Sri Kusnaeni Komisi 4 DPRD Kota Bogor F-PKS pun menanggapi, jika memang benar faktanya ada pungutan liar, tentu ini sangat di sayangkan. Kasihan masyarakat tidak mampu , hak-hak nya tidak didapatkan secara sempurna.

“Jika pun ada yang namanya infaq, itu harusnya bersifat sukarela, bukan diharuskan membayar atau terpaksa membayar.” Ujar Sri Kusnaeni

Jika memang ada bukti-bukti yang valid, akan kami usulkan ke pimpinan untuk memanggil pihak terkait.” Tegas Sri Kusnaeni (Rezki)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *