Radarindonesia.id, MALANG – Kasus sengketa lahan parkir Sawojajar yang sudah terjadi beberapa tahun yang lalu kembali memasuki babak baru.
Budi Santoso (57) mantan petinju nasional yang merasa sebagai pihak yang dirugikan karena lahan parkirnya di salah satu komplek ruko WOW Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang telah melaporkan kembali kasusnya ini ke Polresta Malang Kota pada tanggal 18 Juli 2022.
Alhasil laporan Budi pengaduan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan ditindaklanjuti oleh Polresta Malang Kota.
Polresta Malang Kota mengeluarkan surat perintah penyidikan dan mengundang Budi Santoso pada 26 Juli 2022 untuk didengar keterangannya terkait hal tersebut.
Di tempat terpisah Budi memberikan keterangan terkait laporannya tersebut kepada Radarindonesia.id dan memaparkan bahwa kasusnya ini sudah terkatung katung beberapa tahun.
” Kejadian saat itu di tahun 2019 saat saya seperti biasa melakukan aktivitas parkir mendadak ada sekelompok orang minta agar parkiran dirolling dengan nada memaksa,” kisahnya.
Menurut Budi sekelompok orang masing-masing berinisial N, AP, F, SW, P, G IP dan M tersebut saya sarankan agar ikut jadi juru parkir dengan setor ke Budi.
” Selama ini setoran parkiran setiap harinya biasanya 350 ribu perhari , tetapi setelah rollingan berjalan mereka tidak mau setor ke saya sampai detik ini,” tutur Budi yang di masa mudanya sering mengharumkan nama kota Malang di kancah olahraga tinju Nasional.
Budi yang masa mudanya dulu adalah juara tinju amatir terbaik tahun 1981 dan 1983 merasa terdholimi selama ini karena dia yang merintis parkiran ruko WOW blok A Sawojajar kota Malang sewaktu wilayah disana masih sepi dan begitu rame beberapa pihak yang menurutnya didukung oleh LPMK kelurahan Sawojajar berusaha mengambil alih dengan berbagai cara dan berhasil menguasai lahan parkir yang selama ini dikelola Budi.
Budi menceritakan bahwa yang lebih parah lagi ada orang yang ikut memperkeruh suasana.
” Ada orang yang diduga preman yang denger-denger dulunya adalah pecatan Polisi dan ngaku sebagai pengacara ikut ikutan masuk ke masalah ini dan jadi provokator,” ungkap Budi dengan nada jengkel.
” Saya herannya tagihan pajak tetap dikirim ke saya tapi berhubung saya tidak bekerja sebagai juru parkir karena lahan parkir yang sudah saya rintis dari awal direbut, ya pajaknya tidak bisa saya bayar,” ungkap Budi.
Budi menambahkan bahwa selama awal dia mengelola lahan parkir, dia selalu rajin taat bayar pajak dan menurutnya suatu hal yang janggal kalau pihak LPMK Sawojajar yang selama ini juga mengklaim dan mengaku mempunyai surat resmi pengelolaan lahan parkir tetapi surat tagihan pajaknya tetap dikirim dan ditujukan ke Budi Santoso.
Budi kembali memaparkan bahwa dirinya mengalami kerugian kurang lebih 340 juta rupiah.
” Akibat dari kejadian ini saya tidak bisa membayar pajak dan ditagih oleh Bapenda, tunggakan pajaknya sekitar 80 juta rupiah,” paparnya.
Dia berharap agar kasusnya ini segera terselesaikan, karena sejak lahannya direbut oleh beberapa orang yang mengatasnamakan LPMK Kelurahan Sawojajar, dirinya menjadi pengangguran dan kerja seadanya. Budi Santoso berharap agar pihak Pemerintah Kota Malang memperhatikan kasus yang menimpa dirinya secara maksimal, karena Budi merasa selama ini dia bekerja sebagai pengelola parkir sesuai aturan yang berlaku.
” Sebagai mantan juara nasional tinju amatir yang pernah mengharumkan nama kota Malang di masa lalu, saya minta tolong agar Pemerintah Kota Malang memperhatikan nasib saya,” harap Budi.
” Saya hanya berusaha menyelesaikan masalah pekerjaan saya ini sesuai hukum yang berlaku di negara ini dan bukan sebaliknya,” jelasnya.(HBL)