Sidang Lanjutan Kasus Pencabulan di Sekolah SPI kota Batu Masih Terus Bergulir

0Shares

Radarindonesia.id, MALANG – Kasus pencabulan yang melibatkan Julianto Eka Putra pimpinan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kota Batu Jawa timur membuat masyarakat geram dan mengutuk perbuatan bejat pria yang juga seorang motivator tersebut.

Seperti yang sudah diketahui pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Malang si predator anak tersebut dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU)
Vonis yang menurut sebagian warga masyarakat ada yang pro dan kontra.
” Hukuman segitu kurang adil mas, lha wong korbannya banyak ,” protes seorang ibu yang sempat berkomentar saat massa pendemo dari Unsur elemen masyarakat mendatangi Pengadilan Negeri Kota Malang pada saat sidang pembacaan tuntutan 27/7/2022.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Agus Rujito saat selesai persidangan hal tersebut sesuai dengan pembacaan tuntutan di persidangan, terdakwa dituntut 15 tahun penjara.
” Yang bersangkutan juga dikenai denda Rp 300 juta dengan subsider enam bulan penjara jika yang bersangkutan tidak membayarnya,” jelas Agus.
Selain itu terdakwa juga dikenal beban membayar restitusi atau kerugian kepada korban sebesar 44 juta rupiah karena akibat perbuatannya telah merusak fisik juga psikis dan mental semua korban.

” Tuntutan 15 tahun penjara masih bisa ditolerir oleh masyarakat, Menurut saya harusnya hukumannya paling tidak 20 tahun penjara dan juga dikenai hukuman kebiri,” tandas Walikota LSM LIRA Sjarifudin Bahar saat ditemui Radarindonesia.id waktu ikut berdemo bersama anggota LIRA sebagai bentuk dukungan moral kepada para korban di PN kota Malang saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.

BACA JUGA :   Kapolresta Malang Kota Pimpin Langsung Pemusnahan Puluhan Kilo Ganja

Hari ini pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Pada intinya, kuasa hukum terdakwa menganggap bahwa perkara ini adalah suatu rekayasa,” ujar pengacara dari tim kuasa hukum Julianto Eka Putra saat sidang berikut dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan di PN kota Malang kelas 1A ruang Cakra Jalan Ahmad Yani 198 Blimbing kota Malang, Rabu, 3/8/2022.

” Jadi ada 100 lebih siswa bahkan yang sudah lulus menyampaikan semua omongan dari pelapor Sheren itu tidak benar. 100 orang juga bilang bahwa itu tidak benar,” papar Hotma Sitompoel SH kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum yang lain Jeffry Simatupang SH juga membenarkan bahwa ada konspirasi untuk menjatuhkan kliennya demi kepentingan persaingan bisnis.

Hotma juga mempertanyakan bahwa dalam pledoi semua tidak ada buktinya dan bahkan JPU juga tidak berhasil buktikan.
Menurut Hotma selama 12 tahun pelapor kemana saja, karena kalau mereka tertekan apa masuk akal selama itu pelapor bisa jalan jalan liburan bersama pacarnya dan beramai ramai keluar negeri bebas melakukan hubungan seks.
” Terbukti dia si pelapor menginap hotel bersama pacarnya Robert yang kemudian sekarang melaporkan eksploitasi ekonomi. Dua orang ini berusaha menghancurkan SPI, dia akan kita tuntut secara hukum,” tegas Hotma.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu 10 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.(Hendro BL)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *