Sidang Pembacaan Tuntutan Bagi Terduga Pelaku Kejahatan Seksual SMA SPI kota Batu Ditunda

0Shares

Radarindonesia.id, MALANG – Beberapa elemen masyarakat melakukan aksi demo damai di depan Pengadilan Negeri kota Malang pada Rabu 20 Juli 2022.

Sejak pagi sekitar pukul 07.00 massa pendemo sudah terlihat berdiri berkumpul di jalan raya depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Malang dengan memasang papan bertuliskan kecaman terhadap Julianto Eka Putra (JEP) pimpinan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) kota Batu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan serta pencabulan terhadap beberapa siswa di sekolah yang dia pimpin.

Beberapa unsur masyarakat mengecam kejadian miris tersebut karena anak anak yang seharusnya dilindungi malah diperlakukan seperti tidak punya rasa kemanusiaan sama sekali.
Media massapun ramai memberitakan kasus yang terjadi di SMA SPI Kota Batu tersebut.
Langkah Kejaksaan untuk melakukan tindakan peradilan diapresiasi baik oleh masyarakat dan diharapkan pelaku dihukum seadil-adilnya serta seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku predator seksual anak yang lain.


Dalam aksi tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait yang bergabung bersama pendemo di depan Pengadilan Negeri Kota Malang.
Jadwal sidang yang seharusnya membacakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pengadilan ditunda karena pengacara Julianto Eka Putra tidak terima dengan tuduhan atas kliennya seperti yang dituduhkan oleh Aris Merdeka Sirait.

” Yang menjadi pertanyaan buat kami mengapa Aris Merdeka Sirait sengaja dengan niat sendiri dia posting di instagramnya menyatakan bahwa ditundanya persidangan tersebut karena pengacara, menjadi pertanyaan bagi kami kenapa Aris Merdeka Sirait selalu kerjaannya adalah memfitnah dari awal bilang ada bukti ciuman di gang, ngomong di podcastnya Deddy Corbuzier. Kami tantang Aris Merdeka Sirait tunjukkan dong buktinya,” tantang pengacara JEP, Ditho Sitompoel SH, MH kepada awak media.

BACA JUGA :   Bazar Ramadhan bersama Erafone diikuti Beberapa UMKM di kota Malang

Edi Sutomo SH, MH sebagai Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri kota Malang dan juga Kepala seksi intelijen ( Kasi Intel ) Kejaksaan Negeri kota Batu juga mengatakan bahwa agenda persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan.
Eko juga menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya akan melakukan cek ricek terkait dengan pembacaan tuntutan tersebut.(Hendro BL)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *