Tega Seorang Anak Pidanakan Ibu Kandung Soal Warisan, Kusumayati: Secara Yuridis Tetap Tercatat

0Shares

radarindonesia.id – Kubu Kusumayati, ibu yang dipolisikan anak kandungnya perihal harta warisan menegaskan tak pernah mengubah surat keterangan waris atau SKW yang menjadi pokok permasalahan. Minggu, 30 Juni 2024

Kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa menyebut seluruh anak dari kliennya termasuk, Stefani Sugianto yang merupakan pelapor, masih tercantum dalam surat tersebut.

“Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-namanya ahli waris,” ujar Nyana Wangsa kepada wartawan saat konferensi pers di Restoran Pulau Dua Senayan Jakarta

Disampaikan juga permohonan Kusumayati kepada notaris dalam pembuatan SKW itu bukan beralasan tak melibatkan Stefani Sugianto dalam pembagian harta warisan.

Tetapi, surat keterangan waris yang dibuat sebelumnya tak berlaku. Sebab, merujuk pada Pasal 1868 KUHPerdata, bagi warga Indonesia keturunan Tionghoa pembuatannya mesti melalui notaris.

“Notaris ini menyatakan surat ini tidak berlaku karena ibu Kusumayati adalah warga negara Indonesia keturunan Tionghoa harus dibuat di notaris tentang ahli waris,” sebutnya.

Selain itu, dalam persidangan pun terungkap fakta bila nama Stefani Sugianto masih tercantum sebagai ahli waris di surat yang dibuat dihadapan kepala desa, lurah, maupun notaris.

“Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, bu stefani kenapa anda sampai melaporkan ibu anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris,” ucapnya.

Di sisi lain, Nyana Wangsa juga menyampaikan kliennya sudah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Hanya saja, Stefani meminta persyaratan uang Rp500 miliar.

BACA JUGA :   Innalilahi Wa Innailaihi Rajiun, Mohamad Fitrah Dewan Pembina Yayasan Keluarga Besar Pejuang-45 Meninggal Dunia

Hanya saja, saat proses negosiasi berjalan, kubu Stefani Sugianto tetap meminta nilai yang fantastis yakni Rp 10 miliar dan emas 50 kilogram.

“Waktu restorative justice di polda dan di Mabes Polri, pernah ada intrik-intrik tertentu dia pernah meminta bagian yang di luar logika,” ucap Nyana.

Bahkan, dalam persidangan Stefani Sugianto sempat menyampaikan tak pernah mau atau meminta untuk dilahirkan dari rahim Kusumayati yang merupakan ibu kandungnya.

“Sampai kemarin di pengadilan negeri menyampaikan di depan hakim, di tanya oleh Bu Ika, betul ibu pernah berkata ibu tidak minta dilahirkan dari ibu Kusumayati dia jawab secara tegas ‘iya saya memang tidak minta dilahirkan dari ibu Kusumayati’ itu sangat luar biasa,” kata Nyana Wangsa.

Menambakan, kuasa hukum Kusumayati lainnya, Ika Rahmawati menyebut SKW yang dibuat kliennya dihadapan kepala desa maupun kelurahan itu tak akan menimbulkan kerugian bagi Stefani Sugianto.

Justru, jika Stefani Sugianto tak menandatangani surat keterangan itu, maka tak akan dianggap sebagai ahli waris.

“Sekarang katakanlah tanda tangan saya dipalsukan, justru kalo tidak ditanda tangani, stefani tidak akan menjadi salah satu ahli waris. Ini tidak merugikan Stefani, surat keterangan ini apa yang merugikan Stefani? Karena di sini dia tetap sebagai ahli waris,” kata Ika menegaskan. (red)

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *