RadarIndonesia.id, MALANG-Polresta Malang Kota melaksanakan pemusnahan Miras dan Narkoba di halaman Mapolresta Malang Kota, dipimpin langsung Wakapolresta Malang Kota AKBP Deni Heryanto, S.I.K., M.Si. Senin (27/12/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, Kepala BNN Kota Malang yang diwakili Kasubbag Umum Yudha Wirawan, S.E., M.M., dan seluruh Pejabat Utama serta personil Polresta Malang Kota.
Diawali dengan doorstop Wakapolresta Malang Kota Pemusnahan barang bukti Miras dan narkoba, serta penandatanganan Surat Berita Acara Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan Minuman Beralkohol barang bukti Miras dan Narkoba yang ditandatangani oleh Wakapolresta Malang Kota dan Kepala Dinkes Kota Malang serta Kasubbag Umum BNN Kota Malang sebagai saksi-saksi. Hasil barang bukti pengungkapan ini merupakan barang bukti selama satu tahun di tahun 2021.
Barang bukti miras tersebut dimusnahkan secara simbolis oleh Wakapolresta Malang kota, Kepala Dinkes Kota Malang dan Kasubbag Umum BNN Kota Malang, diikuti seluruh personil Polresta Malang Kota dengan memasukkan botol-botol miras tersebut ke dalam Truk compactor milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang.
“Terdapat (barang bukti) sekitar 1500 botol miras , ganja 13.110,99 gram, sabu sabu 2.253,83 gram, pil dobel L 2.510.508 butir, XT163 butir, gorillas 20,51 gram, pohon ganja 5 pohon. Tahun ini terdapat 254 kasus turun dari pada tahun kemarin 273 kasus, dengan jumlah tersangka 288 orang, ” ungkap Wakapolresta.
Selama pandemi ada peningkatan kasus penyalahgunaan Narkoba baik pemakai maupun pengguna yang timbul akibat dampak negatif dari pengurangan aktifitas pekerja atau pun pengurangan tenaga kerja di beberapa tempat usaha, yang malah membuat mereka leluasa untuk mengembangkan usaha jual beli Narkoba tersebut. Dari 288 tersangka berasal dari semua latar belakang pekerjaan tidak hanya kalangan pelajar dan jumlah terbanyak didominasi pengangguran.
“Kami harapkan melalui kegiatan pemusnahan Miras dan Narkoba pagi ini para pengguna Narkoba maupun miras bisa mendapatkan hidayah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan kami ingatkan untuk semua masyarakat agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan Narkoba. Tentunya ini sangat merugikan terutama bagi generasi muda,’’ terang AKBP Deny.
Untuk antisipasi meningkatnya penggunaan Miras dan Narkoba terutama jelang tahun baru Polresta Malang Kota sudah melakukan antisipasi melalui razia Operasi Lilin.
“Diharapkan masyarakat turut berpartisipasi aktif melaporkan kepada Polsek terdekat jika diketahui ada pesta Miras atau Narkoba sehingga Polisi segera bertindak cepat mengamankan pelaku, ” pungkas Wakapolresta AKBP Deny.(Hendro BL)