Foto : Aksi di Depan Kantor Menteri ATR BPN Bersama BBH Almisbat Teuku Afriadi, S.H
JAKARTA, radarindonesia.id – Puluhan Warga Hang Jebat yang bertempat tinggal di RT 4 dan 5 RW 8 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, bersama kuasa hukumnya dari biro bantuan hukum Almisbat datangi kantor Menteri ATR BPN di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan Kamis, (20/10/2022).
Tujuan warga mendatangi kantor Kementrian Agraria Tata Ruang & BPN untuk membuat dan mengajukan pengaduan terkait terbitnya SHP 370 Tahun 1998 di lahan yang dikuasai warga sejak tahun 1950 an oleh BPN Jakarta Selatan yg mengakibatkan klaim sepihak oleh Kemenkes yang sehingga muncul ketidaknyamanan hidup di rumah Indonesia. sebab tidak jarang perlakuan Intimidasi dan upaya penggusuran paksa dialami warga, tidak hanya itu isu-isu sebagai penduduk liar juga kerap dialami.
Teuku Afriadi, S.H mengatakan, Pada poin pengaduannya warga meminta kepada Menteri ATR BPN agar segera memanggil BPN Jakarta Selatan untuk meminta klarifikasi terkait terbitnya SHP 370 tahun 1998 yang diterbitkan secara sewenang-wenang oleh BPN JAKSEL tanpa melakukan Tahapan Verifikasi Data, Cek Fisik dan Meneliti Data Yuridis yang Menjadi Syarat Penerbitan Sertipikat, tidak hanya itu Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1997 pada BAB II tentang AZAS DAN TUJUAN Pasal 2 menegaskan bahwa “Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.
“Dalam pasal tersebut berprinsip kan pada Azas Keterbukaan artinya pada saat diajukannya Permohonan SHP 370/1998 diduga BPN Jakarta Selatan dan Departemen Kesehatan telah mengaburkan fakta dan melaksanakan proses pendaftaran dengan cara melawan hukum yang bertentangan dengan Prinsip keterbukaan yang ditegaskan dalam pasal tersebut. sebab pada tahun 1985 Antara Warga telah mengalami Konflik kepemilikan dan Sengketa terhadap DEPKES yang mengklaim memegang SHP atas lahan yg sampai sekarang ini tidak jelas penerbitannya, “ujar Teuku.
Lebih Lanjut Kuasa Hukum mengatakan, pada faktanya sebelum diterbitkan SHP 370 Tahun 1998 tanah yg dikuasai Warga dan Depkes adalah Tanah Negara berdasarkan Dokumen EIGENDOM VERPONDING no 6701. Artinya sebelum SHP 370 tahun 1998 dikeluarkan Warga dan Instansi DEPKES mempunyai kedudukan Hukum yang sama. tetapi di tahun 1998 BPN Jakarta Selatan dengan AROGANSI BPN JAKSEL menerbitkan SHP no 370 tetapi tidak melaksanakan kewajibannya terhadap masyarkat untuk memfasilitasi warga yang sudah menguasai lahan lebih lama untuk mendapatkan hak nya. Sebab, hanya DEPKES diberikan alas Hak berdasarkan Tanah Negara, “kata Teuku. Ini bukti adanya kedzoliman dan ketidak adilan dilakukan penyelenggara negara dalam urusan pertanahan dan sangat jauh dari nilai-nilai pancasila.
“Hak dan kewajiban negara atas pengakuan kepemilikan tanah terhadap warga/pengadu bukan lah Ilusi atau halusinasi, Ucapnya
Sebab setelah satu (1) hari paska kemerdekaan, tepatnya tanggal 18 Agustus Tahun 1945 para pendiri bangsa ini sudah sepakat untuk memerdekakan, mensejahterakan dan memberi kehidupan yang layak kepada warga Indonesia. Hal ini ditegaskan dan dituangkan dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar menjamin bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Tidak hanya berbasis pada UUD 1945, kuasa hukum pengacara kondang ini juga menambahkan. Bahwa didalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pokok Agraria no 5 Tahun 1960 juga menguatkan dan menegaskan bahwa ‘Tiap-tiap warga Negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah, serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya. baik bagi diri sendiri maupun keluarganya’. Dalam artian bertempat tinggal.
Selanjutnya, atas tindakan BPN jakarta Selatan yang sewenang-wenang (abuse of Power) warga juga meminta kepada Menteri ATR/BPN untuk segera menyelesaikan Sengketa Agraria antara Warga dan Kemenkes yang sudah sangat lama, terhitung 37 tahun lamanya sejak tahun 1985 sampai saat diajukannya pengaduan A quo, “tegas Teuku.
Tidak sampai disitu Kuasa Hukum Warga juga meminta bpk Hadi Tjahjanto untuk mengusut tuntas dugaan Praktek Mafia Tanah diterbitkannya SHP 370 tahun 1998. Sehingga nantinya SHP 370 1998 dapat dicabut dan menghentikan segera perpanjangan SHP 370 1998 yang dalam waktu dekat ini (tahun 2023) akan berakhir masa Hak Pakai, “pungkas Teuku.
“Pengaduan yang dilakukan mungkin dinilai aneh, karna selama ini warga tidak pernah punya harapan bahwa Menteri ATR/BPN akan bisa menyelesaikan sengketa lahan/agraria yang selama 37 tahun dialami, tetapi dilakukannya upaya pengaduan oleh warga tidak lepas dari apa yang dilihat dan didengar selama ini melalui media seluler, televisi, bahwa bapak Hadi Tjahjanto (Mantan Panglima TNI) yang diamanahkan Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN dengan semangat yang menggebu-gebu, berkomitmen akan memberantas Praktek-Praktek Mafia Tanah, “lanjutnya.
Jadi kami selaku kuasa hukum Warga sangat berharap mempunyai Menteri Agraria yang Pro terhadap Rakyat bukanlah mimpi belaka tetapi Menjadi Kenyataan, dan menjadi sejarah yang luar biasa “pungkasnya.
“Kemudian apabila SHP 370 1998 yang menjadi malapetaka warga Hangjebat nantinya diperpanjang oleh BPN Jakarta Selatan tanpa adanya penyelesaian secara clean and clear diperpanjang Oleh BPN JAKSEL, kami selaku Kuasa Hukum akan mendatangi dan mengadukan tindakan BPN Jakarta Selatan atas dugaan Penyalahgunaan Wewenang (abuse of power), Yang berpotensi melakukan Pelanggaran, Merampas dan Mengabaikan Hak Azasi Manusia kepada KOMNAS HAM RI, “Tegas Kuasa Hukum BBH ALMISBAT Teuku Afrida, S.H. (Muhammad Arif)