Yosa Bayu Kuswara Dijemput Paksa Polisi Militer

0Shares

Foto : Istimewa

radarindonesia.id, Jakarta – Dandenintel kodam IV Diponegoro, Yosa Bayu Kuswara dijemput paksa polisi militer, padahal dirinya sedang dirawat akibat menderita sakit di rumah sakit pusat angkatan darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa 31 Januari 20223.

Penjemputan paksa terhadap Yosa Bayu Kuswara karena dinyatakan bersalah. Kendati demikian, keadaan Yosa Bayu Kuswara ini sedang sakit jantung kompilasi ginjal paru sesuai yang dinyatakan oleh rekamedis dan saat ini masih di RSPAD.

Menurut keterangan Sandi selaku kuasa hukum Yosa Bayu Kuswara, Puspomad mendatangi RSPAD Gatot Soebroto untuk meminta keterangan, sementara yang bersangkutan sedang tidak mampu bicara.

Bahkan komandan satuan perwira penyerah perkara (PAPERA), jelas dia, tidak menginformasikan atas tindakan jemput paksa, “Ini tidak dibenarkan dalam aturan UU Militer, dan surat perintah penjemputan paksa, sudah habis masa berlakunya pada 30 Januari 2023 kemarin,” tegasnya

“Jika hari ini ada penjemputan paksa harus ada surat yang baru. itu pun harus ijin tembusan ke pimpinan satuannya buka tiba-tiba pom datang dan memaksa menjemput orang untuk di adili secara membabi buta atau sepihak,” katanya

BACA JUGA :   Kasus Pencurian Ban Serep PN Tanggerang Kota Hadirkan Satu Unit Mobil Tronton Sebagai Barang Bukti

Dalam kasus ini, lanjut dia, Yosa Bayu Kuswara dinyatakan bersalah secara sepihak oleh Puspomad, dengan tuduhan dugaan Tindak Pidana tidak menaati perintah atasan.

“Pada faktanya, yang dimaksud tindak pidana militer tidak menaati perintah atasan dalam kasus ini, yakni Yosa Bayu Koswara diminta menghadap Bapak KASAD pada 26 Desember 2022, namun saat itu Yosa Bayu Koswara sedang terkena Covid-19 sehingga tidak dapat menghadap Bapak KASAD,” cetusnya

Karena tidak menghadap inilah, kata dia, yang dibuat sebagai pidana. Padahal jelas-jelas tidak ada legal standing atau dasar hukum yang jelas.

Bahkan penjemputan yang dilakukan di RSPAD, kata dia sangat tidak manusiawi, dan tanpa menunjukan adanya surat perintah pelaksanaan penahanan, dan tanpa menunjukan surat keputusan (SKEP) penahanan dari PAPERA.

“Saat ini Yosa Bayu Koswara berada di ruang tahanan Puspomad, dan sudah ditahan dalam keadaan yang masih sakit, sesak, dan kadar gula darah mencapai 300,” pungkasnya. (red)

Sumber : Tribunnews

0Shares

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *